Pemerintah diminta permudah izin pengelolaan limbah migas

Rabu, 02 April 2014 - 17:20 WIB
Pemerintah diminta permudah...
Pemerintah diminta permudah izin pengelolaan limbah migas
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta untuk tidak mempersulit pemberian izin operasi perusahaan yang sudah mengantongi izin lingkungan dan pabrik pengolah limbah. Adanya perusahaan seperti itu penting karena memberikan solusi dalam penanganan limbah kategori bahan beracun dan berbahaya (B3).

"Jika ada perusahaan mengajukan izin usaha mengelola limbah mestinya dipermudah, bukannya dipersulit," ujar Anggota Komisi VII DPR, Milton Pakpahan di Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Dia mengataan, jika ada perusahaan yang merasa dipersulit dalam mendapatkan izin operasi, sebaiknya ditanyakan permasalahnya. Pemerintah harus menjelaskan secara transparan alasannya, sengaja atau ada syarat yang belum dipenuhi.

"Jika melihat rumitnya masalah pencemaran limbah, seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan izin operasi kepada perusahaan yang sudah siap beroperasi," katanya.

Data di lapangan menunjukkan ada perusahaan di Dumai, Riau yang hingga kini belum mendapatkan izin operasi, meskipun sudah mengantongi izin lingkungan sejak dua tahun silam dan pabriknya sudah berdiri.

Milton menegaskan, selain mempermudah masalah perizinan, pemerintah diminta untuk membenahi prosedur pemberian izin usaha dan koordinasi antara pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH). Langkah ini sebagai upaya revitalisasi dan pengendalian limbah industri di sejumlah sungai di Indonesia.

Persoalan limbah migas di Indonesia sangat krusial yang tak kunjung selesai hingga kini. Di sejumlah daerah pencemaran yang disebabkan industri migas sudah cukp parah. Salah satu contohnya di kawasan Dumai, Riau, di mana produksi limbah yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi minyak sangat besar dan berpotensi merusak lingkungan.

Pemerintah telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan yang menimbulkan pencemaran di Dumai pada Maret tahun lalu. Pada Agustus ribuan ikan ditemukan mati gara-gara pencemaran B3. Dia menuturkan, jika penanganan limbah B3 ini hanya dengan memberi sanksi, maka kasus pencemaran lingkungan akan terus berulang karena limbah akan terus diproduksi.

Lain halnya jika limbah diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, maka akan menjadi komoditas bernilai. Milton mengakui pencemaran limbah minyak di Dumai, Riau, kondisinya sangat parah, khususnya pengaruh terhadap lingkungan.

Karena itu, pemerintah musti memperketat pengawasan lingkungan, termasuk mendata kembali perusahaan di Riau yang belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Karena itu, lanjuta dia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghambat masalah perizinan. Jika ada perusahaan yang khusus bergerak di bidang pengelolaan limbah, apalagi limbah B3 seharusnya pemerintah mendukung agar perusahaan itu cepat beroperasi.

Apalagi, jika perusahaan sudah mengantongi izin lingkungan. Sehingga limbah B3 yang dihasilkan industri seperti pengolahan minyak, tambang dan sejenisnya tidak menjadi faktor perusak lingkungan, melainkan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi manusia.

Dia menjelaskan, limbah migas atau pencemaran di sektor industri hulu migas cukup besar. Jika limbah itu tidak bisa dikelola dengan baik, dikhawatirkan merusak lahan-lahan yang potensial untuk dikembangkan.

"Limbah migas yang diperoleh dari eksplorasi dan eksploitasi perlu diolah agar tidak mencemari tanah dari lokasi pengelolaan migas," ujarnya.

Selain itu, pemahaman masyarakat perlu ditingkatkan dengan berbagai macam program kreatif dan kebijakan strategis untuk menekan pencemaran di sungai. Pihaknya menyarakan, perusahaan yang ingin memiliki izin pengelolaan limbah harus mengikuti prosedur yang disyaratkan pemerintah.

"Dengan begitu, pemerintah dan pihak swasta bisa saling kerja sama," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
4 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved