Pemerintah diminta permudah izin pengelolaan limbah migas

Rabu, 02 April 2014 - 17:20 WIB
Pemerintah diminta permudah izin pengelolaan limbah migas
Pemerintah diminta permudah izin pengelolaan limbah migas
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta untuk tidak mempersulit pemberian izin operasi perusahaan yang sudah mengantongi izin lingkungan dan pabrik pengolah limbah. Adanya perusahaan seperti itu penting karena memberikan solusi dalam penanganan limbah kategori bahan beracun dan berbahaya (B3).

"Jika ada perusahaan mengajukan izin usaha mengelola limbah mestinya dipermudah, bukannya dipersulit," ujar Anggota Komisi VII DPR, Milton Pakpahan di Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Dia mengataan, jika ada perusahaan yang merasa dipersulit dalam mendapatkan izin operasi, sebaiknya ditanyakan permasalahnya. Pemerintah harus menjelaskan secara transparan alasannya, sengaja atau ada syarat yang belum dipenuhi.

"Jika melihat rumitnya masalah pencemaran limbah, seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan izin operasi kepada perusahaan yang sudah siap beroperasi," katanya.

Data di lapangan menunjukkan ada perusahaan di Dumai, Riau yang hingga kini belum mendapatkan izin operasi, meskipun sudah mengantongi izin lingkungan sejak dua tahun silam dan pabriknya sudah berdiri.

Milton menegaskan, selain mempermudah masalah perizinan, pemerintah diminta untuk membenahi prosedur pemberian izin usaha dan koordinasi antara pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH). Langkah ini sebagai upaya revitalisasi dan pengendalian limbah industri di sejumlah sungai di Indonesia.

Persoalan limbah migas di Indonesia sangat krusial yang tak kunjung selesai hingga kini. Di sejumlah daerah pencemaran yang disebabkan industri migas sudah cukp parah. Salah satu contohnya di kawasan Dumai, Riau, di mana produksi limbah yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi minyak sangat besar dan berpotensi merusak lingkungan.

Pemerintah telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan yang menimbulkan pencemaran di Dumai pada Maret tahun lalu. Pada Agustus ribuan ikan ditemukan mati gara-gara pencemaran B3. Dia menuturkan, jika penanganan limbah B3 ini hanya dengan memberi sanksi, maka kasus pencemaran lingkungan akan terus berulang karena limbah akan terus diproduksi.

Lain halnya jika limbah diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, maka akan menjadi komoditas bernilai. Milton mengakui pencemaran limbah minyak di Dumai, Riau, kondisinya sangat parah, khususnya pengaruh terhadap lingkungan.

Karena itu, pemerintah musti memperketat pengawasan lingkungan, termasuk mendata kembali perusahaan di Riau yang belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Karena itu, lanjuta dia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghambat masalah perizinan. Jika ada perusahaan yang khusus bergerak di bidang pengelolaan limbah, apalagi limbah B3 seharusnya pemerintah mendukung agar perusahaan itu cepat beroperasi.

Apalagi, jika perusahaan sudah mengantongi izin lingkungan. Sehingga limbah B3 yang dihasilkan industri seperti pengolahan minyak, tambang dan sejenisnya tidak menjadi faktor perusak lingkungan, melainkan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi manusia.

Dia menjelaskan, limbah migas atau pencemaran di sektor industri hulu migas cukup besar. Jika limbah itu tidak bisa dikelola dengan baik, dikhawatirkan merusak lahan-lahan yang potensial untuk dikembangkan.

"Limbah migas yang diperoleh dari eksplorasi dan eksploitasi perlu diolah agar tidak mencemari tanah dari lokasi pengelolaan migas," ujarnya.

Selain itu, pemahaman masyarakat perlu ditingkatkan dengan berbagai macam program kreatif dan kebijakan strategis untuk menekan pencemaran di sungai. Pihaknya menyarakan, perusahaan yang ingin memiliki izin pengelolaan limbah harus mengikuti prosedur yang disyaratkan pemerintah.

"Dengan begitu, pemerintah dan pihak swasta bisa saling kerja sama," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7675 seconds (0.1#10.140)