BPJS Ketenagakerjaan-kemenakertrans tingkatkan pengawasan

Kamis, 03 April 2014 - 15:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan-kemenakertrans...
BPJS Ketenagakerjaan-kemenakertrans tingkatkan pengawasan
A A A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan penandatangan kesepakatan bersama untuk Peningkatan Pengawasan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Massaya mengatakan, ditandatangani kerja sama ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi kedua belah pihak yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung agar penyelenggaraan program-program ini dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

"Lalu meningkatkan kualitas penyelenggara program-program ini baik di tingkat pusat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Elvyn di Gran Melia, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Dia menambahkan, ruang lingkup yang akan dikerjasamakan di dalam perjanjian ini antara lain mengenai pelayanan kepada peserta, peningkatan manfaat kepada peserta, kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya kedua belah pihak, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dan kerja sama lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

"Dengan adanya kerjasama ini diharapkan fungis dari kedua belah pihak akan semakin bersinergi yang pada akhirnya akan mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan lebih efektif, efisien dan terkoordinasi," pungkasnya.

Adapun terkait rencana tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan bakal membentuk unit kusus yang akan menjalankan fungsi pengawasan tersebut. "Komponen petugasnya, semua dari kita. Tapi nanti waktu pelaksanaannya ada yang kita didampingi oleh petugas dari kemenakertrans," pungkas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8838 seconds (0.1#10.140)