RUPSLB BUMI setujui penjaminan aset
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menghasilkan persetujuan sepenuhnya tiga agenda setelah rapat yang diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta tersebut, berhasil memenuhi batas kuorum yang ditetapkan sebesar 40 persen.
Vice President Investor Relations and Chief Economist Bumi Resources, Achmad Reza Widjaja mengatakan, dalam RUPSLB tersebut hadir sebanyak 63,19 persen.
"Kuorum diwajibkan 40 persen untuk semua agenda dan semua terpenuhi, yang datang kita cek, saya lihat 60 persen ada. Yang pertema dulu KPC, kedua menjamin aset, ketiga perubahan struktur modal setuju semua," kata Reza, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dalam RUPSLB BUMI kali ini, dibahas setidaknya ada tiga agenda yang meliputi permohonan persetujuan untuk pengalihan saham-saham milik perseroan, di dalam PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS), sebagai bagian dari penyelesaian pelunasan utang perseroan, kepada CIC dan pembelian saham-saham milik PT Kutai Timur Sejahtera di KPC oleh perseroan atau anak perusahaan perseroan yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2.
Selain itu, persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perubahan struktur modal saham perseroan dan perubahan serta penegasan seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Vice President Investor Relations and Chief Economist Bumi Resources, Achmad Reza Widjaja mengatakan, dalam RUPSLB tersebut hadir sebanyak 63,19 persen.
"Kuorum diwajibkan 40 persen untuk semua agenda dan semua terpenuhi, yang datang kita cek, saya lihat 60 persen ada. Yang pertema dulu KPC, kedua menjamin aset, ketiga perubahan struktur modal setuju semua," kata Reza, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dalam RUPSLB BUMI kali ini, dibahas setidaknya ada tiga agenda yang meliputi permohonan persetujuan untuk pengalihan saham-saham milik perseroan, di dalam PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS), sebagai bagian dari penyelesaian pelunasan utang perseroan, kepada CIC dan pembelian saham-saham milik PT Kutai Timur Sejahtera di KPC oleh perseroan atau anak perusahaan perseroan yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2.
Selain itu, persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perubahan struktur modal saham perseroan dan perubahan serta penegasan seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
(gpr)