Pemerintah moratorium impor garam

Minggu, 06 April 2014 - 16:23 WIB
Pemerintah moratorium impor garam
Pemerintah moratorium impor garam
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyatakan, saat ini tengah melakukan moratorium (penghentian sementara) izin impor garam ke Indonesia. Hal ini guna menekan garam industri yang ditengarai telah merembes ke pasar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Bachrul Chairi mengatakan, moratorium ini diberlakukan hingga hasil audit kepada perusahaan untuk izin yang telah diberikan tahun lalu.

"Jadi untuk garam kita sudah bicarakan dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kemendag yang dipimpin oleh Kementerian Perekonomian (Kemenko). Kita tidak mau mengeluarkan izin apa-apa sebelum Kemenperin melakukan audit kepada perusahaan untuk izin yang diberikan taun sebelumnya," ungkapnya baru-baru ini.

Selain itu, pihaknya mengaku sepakat untuk memperbaiki ketentuan impor garam. Ketentuan yang paling mendasar adalah KKP memiliki kewenangan yang sama dalam menentukan demand dan supply. "Selama ini kan hanya industri, kalau merembes dia enggak lihat. Kalau ada apa-apa kan perdagangan lagi," imbuhnya.

Menurutnya, untuk sistem secara utuh kita telah memiliki kebijakan yang mendukung. Karenanya, kementerian teknis tidak bisa dilepaskan tanggung jawabnya, dan harus lebih berhati-hati untuk mengeluarkan rekomendasi.

"Maka sebelum ada audit kita harap kita tidak mengeluarkan izin. Kalau nanti ada ditemukan perembesan setelah dikeluarkannya izin, ya kita tarik," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3704 seconds (0.1#10.140)