Pengawasan izin usaha pertambangan diserahkan ke pemprov

Selasa, 08 April 2014 - 16:45 WIB
Pengawasan izin usaha pertambangan diserahkan ke pemprov
Pengawasan izin usaha pertambangan diserahkan ke pemprov
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan melimpahkan urusan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi (pemprov) di seluruh Indonesia.

Direktur Program Pembinaan dan Pengawasan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, pemprov diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan minerba. Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Jadi pemprov yang akan melakukan pengawasan pengelolaan mineral batu bara. Tidak hanya soal rekomendasi clear and clean, evaluasi semuanya akan diserahkan kepada gubernur,” kata dia di Jakarta Selasa (8/4/2014).

Menurut dia, Kementerian ESDM akan mengumpulkan seluruh kepala dinas pertambangan dan energi untuk melakukan sosialisasi tugas agar tujuan yang dimaksud dapat diterima dan dilaksanakan di daerah masing-masing dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi. Adapun sosialiasi ini akan dilaksanakan di Bali pada 15-17 April 2014.

“Sudah ada legitimasi, pemerintah provinsi adalah wakil pemerintah pusat di daerah,” ujar dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5182 seconds (0.1#10.140)