Ini syarat pembangunan properti di Depok

Kamis, 10 April 2014 - 17:00 WIB
Ini syarat pembangunan...
Ini syarat pembangunan properti di Depok
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok menerapkan aturan ketat bagi pengusaha properti untuk membangun perumahan, termasuk apartemen di Depok.

Pertama, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) di Depok masih tetap mengacu kepada peraturan lama meskipun Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diketuk DPRD Depok, karena masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Plt Kepala Dinas Tarkim Kota Depok, Wijayanto mengatakan, pihaknya juga akan menentukan kepada perusahaan properti. Di mana lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk digarap. Kedua, setiap pengusaha properti harus mematuhi komposisi tata letak atau siteplan yang dibuat.

"Kami menghitung yang boleh dibangun dan tak dibangun, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lainnya," kata dia kepada wartawan di Balaikota Depok, Kamis (10/4/2014).

Wijayanto mengatakan, pihaknya juga banyak menangguhkan setiap perizinan jika melanggar dan tak sesuai aturan. Misalnya pengembang menggunakan Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Lalu menggunakan fasilitas umum, tak jelas kepemilikan lahan. Izin lingkungan enggak terlalu tonjolkan kecuali pabrik. Lalu syaratnya mulai dari Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin prinsip, siteplan, peel banjir. Ada UKL dan UPL, lalu sertifikat bebas banjir, Amdal dan lalinnya," tutur dia.

Menurut WIjayanti, pihaknya banyak menolak permohonan pengembang jika tak sesuai aturan. Komposisi perumahan di Depok diwajibkan harus dengan perbandingan 60:40. "Banyak juga yang kita tolak, harus 60 bangunan, 40 RTH," pungkasnya.
(izz)
Berita Terkait
Pinhome Perluas Area...
Pinhome Perluas Area Operasional hingga Jawa Timur
Bersatu Sukses Group...
Bersatu Sukses Group Hadirkan Rumah Berkonsep Smart Digital
Srimaya Commercial,...
Srimaya Commercial, Ruang Usaha Ekonomis Pertama Persembahan Summarecon
PT Summarecon Agung...
PT Summarecon Agung Luncurkan Ruang Usaha Ekonomis di Karawang
Mau Kejar Emas ?, Atau...
Mau Kejar Emas ?, Atau Investasi di Sektor Properti
Ingin Bisnis Properti...
Ingin Bisnis Properti Tetap Jalan Saat Pandemi, Ikuti Lima Langkah Ini
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
4 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
6 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
7 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
8 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
8 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved