Ini syarat pembangunan properti di Depok

Kamis, 10 April 2014 - 17:00 WIB
Ini syarat pembangunan...
Ini syarat pembangunan properti di Depok
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok menerapkan aturan ketat bagi pengusaha properti untuk membangun perumahan, termasuk apartemen di Depok.

Pertama, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) di Depok masih tetap mengacu kepada peraturan lama meskipun Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diketuk DPRD Depok, karena masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Plt Kepala Dinas Tarkim Kota Depok, Wijayanto mengatakan, pihaknya juga akan menentukan kepada perusahaan properti. Di mana lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk digarap. Kedua, setiap pengusaha properti harus mematuhi komposisi tata letak atau siteplan yang dibuat.

"Kami menghitung yang boleh dibangun dan tak dibangun, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lainnya," kata dia kepada wartawan di Balaikota Depok, Kamis (10/4/2014).

Wijayanto mengatakan, pihaknya juga banyak menangguhkan setiap perizinan jika melanggar dan tak sesuai aturan. Misalnya pengembang menggunakan Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Lalu menggunakan fasilitas umum, tak jelas kepemilikan lahan. Izin lingkungan enggak terlalu tonjolkan kecuali pabrik. Lalu syaratnya mulai dari Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin prinsip, siteplan, peel banjir. Ada UKL dan UPL, lalu sertifikat bebas banjir, Amdal dan lalinnya," tutur dia.

Menurut WIjayanti, pihaknya banyak menolak permohonan pengembang jika tak sesuai aturan. Komposisi perumahan di Depok diwajibkan harus dengan perbandingan 60:40. "Banyak juga yang kita tolak, harus 60 bangunan, 40 RTH," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pinhome Perluas Area...
Pinhome Perluas Area Operasional hingga Jawa Timur
Bersatu Sukses Group...
Bersatu Sukses Group Hadirkan Rumah Berkonsep Smart Digital
Srimaya Commercial,...
Srimaya Commercial, Ruang Usaha Ekonomis Pertama Persembahan Summarecon
PT Summarecon Agung...
PT Summarecon Agung Luncurkan Ruang Usaha Ekonomis di Karawang
Mau Kejar Emas ?, Atau...
Mau Kejar Emas ?, Atau Investasi di Sektor Properti
Ingin Bisnis Properti...
Ingin Bisnis Properti Tetap Jalan Saat Pandemi, Ikuti Lima Langkah Ini
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved