ESDM beri rekomendasi SPE ke tiga perusahaan lain

Jum'at, 11 April 2014 - 17:50 WIB
ESDM beri rekomendasi...
ESDM beri rekomendasi SPE ke tiga perusahaan lain
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga berencana memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) olahan mineral kepada tiga perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), selain PT Freeport dan PT Newmont.

Ketiga perusahaan ini yaitu PT Sebuku Iron Lateric Ores, PT Lumbung Mineral Sentosa, dan PT Sumber Suryadaya Prima. Selain ketiga perusahaan ini, kedua perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam waktu dekat juga mendapatkan hal yang serupa.

"Selain Freeport dan Newmont ada tiga IUP yang direkoemendasikan dapat SPE. Dalam waktu seminggu depan kami akan urus dan berikan rekomendasi," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Dia mengatakan, rekomendasi SPE diberikan setelah pihaknya melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Ada pun bentuk verifikasinya antara lain komitmen pembangunan smelter, serta perjanjian jual beli mineral logam yang telah memenuhi batasan pengolahan dengan pembeli di luar negeri.

Namun, dia mengaku dirinya tidak berkompeten menjelaskan besaran Bea Keluar (BK) yang akan dikenakan. Pasalnya hal tersebut merupakan domain Kementerian Keuangan. "Soal BK bukan wewenang kami. Tapi Kementerian Keuangan," ujarnya.

Sebelumnya, kelima perusahaan pertambangan ini telah mengatongi status Eksportir Terdaftar (ET). Status ET ini diberikan Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
Banyak Kendala, Realisasi...
Banyak Kendala, Realisasi Investasi Minerba Baru Rp1,38 Triliun
Poin Penting Harmonisasi...
Poin Penting Harmonisasi RUU Minerba dengan Omnibus Law Disepakati
Revisi UU Minerba Resmi...
Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
Berita Terkini
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
37 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
1 jam yang lalu
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
2 jam yang lalu
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
2 jam yang lalu
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
11 jam yang lalu
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
11 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved