ESDM beri rekomendasi SPE ke tiga perusahaan lain
Jum'at, 11 April 2014 - 17:50 WIB
ESDM beri rekomendasi SPE ke tiga perusahaan lain
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga berencana memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) olahan mineral kepada tiga perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), selain PT Freeport dan PT Newmont.
Ketiga perusahaan ini yaitu PT Sebuku Iron Lateric Ores, PT Lumbung Mineral Sentosa, dan PT Sumber Suryadaya Prima. Selain ketiga perusahaan ini, kedua perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam waktu dekat juga mendapatkan hal yang serupa.
"Selain Freeport dan Newmont ada tiga IUP yang direkoemendasikan dapat SPE. Dalam waktu seminggu depan kami akan urus dan berikan rekomendasi," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Dia mengatakan, rekomendasi SPE diberikan setelah pihaknya melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Ada pun bentuk verifikasinya antara lain komitmen pembangunan smelter, serta perjanjian jual beli mineral logam yang telah memenuhi batasan pengolahan dengan pembeli di luar negeri.
Namun, dia mengaku dirinya tidak berkompeten menjelaskan besaran Bea Keluar (BK) yang akan dikenakan. Pasalnya hal tersebut merupakan domain Kementerian Keuangan. "Soal BK bukan wewenang kami. Tapi Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, kelima perusahaan pertambangan ini telah mengatongi status Eksportir Terdaftar (ET). Status ET ini diberikan Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Ketiga perusahaan ini yaitu PT Sebuku Iron Lateric Ores, PT Lumbung Mineral Sentosa, dan PT Sumber Suryadaya Prima. Selain ketiga perusahaan ini, kedua perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam waktu dekat juga mendapatkan hal yang serupa.
"Selain Freeport dan Newmont ada tiga IUP yang direkoemendasikan dapat SPE. Dalam waktu seminggu depan kami akan urus dan berikan rekomendasi," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Dia mengatakan, rekomendasi SPE diberikan setelah pihaknya melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Ada pun bentuk verifikasinya antara lain komitmen pembangunan smelter, serta perjanjian jual beli mineral logam yang telah memenuhi batasan pengolahan dengan pembeli di luar negeri.
Namun, dia mengaku dirinya tidak berkompeten menjelaskan besaran Bea Keluar (BK) yang akan dikenakan. Pasalnya hal tersebut merupakan domain Kementerian Keuangan. "Soal BK bukan wewenang kami. Tapi Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, kelima perusahaan pertambangan ini telah mengatongi status Eksportir Terdaftar (ET). Status ET ini diberikan Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM.
(izz)
Lihat Juga :