Kemenperin dorong pemerataan pembangunan industri
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perindustrian Alex SW mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya melakukan percepatan, pemerataan, dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia.
Harapannya ke depan, kontribusi wilayah di luar Pulau Jawa dalam memberikan sumbangannya terhadap nilai tambah sektor industri akan terus ditingkatkan dari 28 persen pada 2013 menjadi 45 persen pada 2035.
Menurutnya, pembangunan industri nasional hingga saat ini telah mencapai kemajuan berarti pasca krisis ekonomi global pada 2008-2009. Di mana, industri pengolahan nonmigas mampu tumbuh dan berkembang signifikan.
Pada 2013, sektor industri pengolahan nonmigas tumbuh 6,10 persen lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,78 persen. Sektor industri pengolahan nonmigas masih menjadi penyumbang terbesar pada struktur perekonomian nasional dengan kontribusi sebesar 20,76 persen.
Sementara, secara perlahan sektor industri pengolahan nonmigas mulai bergeser ke luar Pulau Jawa, yaitu dari 24,63 persen pada 2008 menjadi 28,05 persen pada 2013. Di samping itu, pertumbuhan sektor industri nonmigas di luar Jawa memberikan kontribusi sebesar 6,31 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pulau Jawa 6,20 persen.
Dia menuturkan, peran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan industri di daerah menjadi sangat penting sebagaimana diamanatkan Pasal 10 dan 11 UU No 3/2014 tentang Perindustrian.
-pasal tersebut menyatakan, setiap gubernur dan bupati/walikota diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
"Kementerian Perindustrian akan terus melakukan fasilitasi berupa bimbingan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota," kata dia dalam rilisnya, Senin (14/4/2014).
Perwilayahan industri diharapkan juga dapat mempercepat pemerataan dan penyebaran investasi. Sebagai gambaran, pada 2013 total investasi yang masuk mencapai hampir Rp400 triliun, didorong oleh PMA sebesar 67,84 persen dan lebih banyak berlokasi di Pulau Jawa sebesar 57,76 persen.
Dari total investasi tersebut, sebanyak Rp178 triliun merupakan investasi di sektor industri yang juga banyak berlokasi di wilayah Jawa sebesar 56,64 persen.
Dia mengatakan. dengan disahkannya UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri. Serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan industri nasional.
Harapannya ke depan, kontribusi wilayah di luar Pulau Jawa dalam memberikan sumbangannya terhadap nilai tambah sektor industri akan terus ditingkatkan dari 28 persen pada 2013 menjadi 45 persen pada 2035.
Menurutnya, pembangunan industri nasional hingga saat ini telah mencapai kemajuan berarti pasca krisis ekonomi global pada 2008-2009. Di mana, industri pengolahan nonmigas mampu tumbuh dan berkembang signifikan.
Pada 2013, sektor industri pengolahan nonmigas tumbuh 6,10 persen lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,78 persen. Sektor industri pengolahan nonmigas masih menjadi penyumbang terbesar pada struktur perekonomian nasional dengan kontribusi sebesar 20,76 persen.
Sementara, secara perlahan sektor industri pengolahan nonmigas mulai bergeser ke luar Pulau Jawa, yaitu dari 24,63 persen pada 2008 menjadi 28,05 persen pada 2013. Di samping itu, pertumbuhan sektor industri nonmigas di luar Jawa memberikan kontribusi sebesar 6,31 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pulau Jawa 6,20 persen.
Dia menuturkan, peran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan industri di daerah menjadi sangat penting sebagaimana diamanatkan Pasal 10 dan 11 UU No 3/2014 tentang Perindustrian.
-pasal tersebut menyatakan, setiap gubernur dan bupati/walikota diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
"Kementerian Perindustrian akan terus melakukan fasilitasi berupa bimbingan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota," kata dia dalam rilisnya, Senin (14/4/2014).
Perwilayahan industri diharapkan juga dapat mempercepat pemerataan dan penyebaran investasi. Sebagai gambaran, pada 2013 total investasi yang masuk mencapai hampir Rp400 triliun, didorong oleh PMA sebesar 67,84 persen dan lebih banyak berlokasi di Pulau Jawa sebesar 57,76 persen.
Dari total investasi tersebut, sebanyak Rp178 triliun merupakan investasi di sektor industri yang juga banyak berlokasi di wilayah Jawa sebesar 56,64 persen.
Dia mengatakan. dengan disahkannya UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri. Serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan industri nasional.
(izz)