Aceh akan bentuk badan pengawas migas

Selasa, 15 April 2014 - 17:12 WIB
Aceh akan bentuk badan...
Aceh akan bentuk badan pengawas migas
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berencana akan memiliki Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi yang lepas dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kendati demikian, pembentukan badan tersebut masih menunggu pengesahan pemerintah pusat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). RPP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 dan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki.

“Kami masih menunggu pengesahan dari pemerintah pusat. Harusnya sudah disahkan sejak 2008,” kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam acara Aceh Business Forum di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

UUPA, kata dia, telah memberi kewenangan kepada Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan. Turunan UU tersebut, antara lain RPP tentang pengelolaan minyak dan gas bumi.

Dia menyebut, berlarutnya pengesahan RRP membuat kegiatan migas di Aceh pun terkatung-katung. Ada sembilan investor yang tertarik menggarap potensi migas, namun hingga saat ini hanya menunggu.

“Sembilan perusahaan masih menunggu, karena ini menyangkut kewenangan,” katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, manajemen Badan Pengelolaan Migas Aceh tetap melibatkan pemerintah pusat. Pemerintah Aceh menguasai manajemen hingga 70 persen dan pemerintah pusat hanya 30 persen. Secara struktur organisasi badan tersebut berada di bawah Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab kepada gubernur.

“Nantinya badan pengelola tersebut memiliki wewenang untuk mempersiapkan tender eksplorasi lapangan baru, pengawasan terhadap kontraktor migas yang beroperasi di wilayah Aceh serta penjualan dan kontrak penjualan migas,” pungkas dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
15 menit yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
34 menit yang lalu
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Enam Minggu Beroperasi,...
Enam Minggu Beroperasi, DSI Himpun Devisa USD10,5 Miliar
1 jam yang lalu
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
1 jam yang lalu
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
1 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved