BPS-KPK teken komitmen pengendalian gratifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani komitmen penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Gedung BPS, Jakarta, hari ini.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari program proses pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM. Salah satu indikator yang belum dipenuhi BPS adalah Program Pengendalian Gratifikasi.
"PPG merupakan rangkaian kegiatan berkesinambungan dengan partisipasi aktif organisasi mitra untuk menciptakan pemahaman dan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi," ungkap Inspektur wilayah III BPS, Sri Widyaningsih, di kantornya, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, tujuan dari program PPG ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi setiap instansi, membentuk lingkungan yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi. Selain itu, juga untuk mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi dan sebagai motor pengendali gratifikasi.
Sri mengatakan, dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan semua pegawai maupun lembaga, mampu menyadari betul mengenai pengendalian gratifikasi.
"Kami berharap demikian, karena dengan adanya penandatangan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan integritas pegawai dan lembaga, membuat persepsi masyarakat menjadi positif secara alami atas lembaga, serta mengangkat kredibilitas dan nilai lembaga yang dipersepsikan sebagai lembaga bersih dan profesional," pungkas dia.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari program proses pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM. Salah satu indikator yang belum dipenuhi BPS adalah Program Pengendalian Gratifikasi.
"PPG merupakan rangkaian kegiatan berkesinambungan dengan partisipasi aktif organisasi mitra untuk menciptakan pemahaman dan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi," ungkap Inspektur wilayah III BPS, Sri Widyaningsih, di kantornya, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, tujuan dari program PPG ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi setiap instansi, membentuk lingkungan yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi. Selain itu, juga untuk mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi dan sebagai motor pengendali gratifikasi.
Sri mengatakan, dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan semua pegawai maupun lembaga, mampu menyadari betul mengenai pengendalian gratifikasi.
"Kami berharap demikian, karena dengan adanya penandatangan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan integritas pegawai dan lembaga, membuat persepsi masyarakat menjadi positif secara alami atas lembaga, serta mengangkat kredibilitas dan nilai lembaga yang dipersepsikan sebagai lembaga bersih dan profesional," pungkas dia.
(izz)