Wamenkeu: Pola subsidi listrik harus diperbaiki
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pola subsidi listrik yang saat ini berupa subsidi harga harus diperbaiki karena sudah dibagi berdasarkan kelompok.
“Maka sebaiknya diubah dari bentuk subsidi harga menjadi pembayaran listrik kepada kelompok tertentu. Tentu yang harus menerima adalah yang membutuhkan, seperti golongan rumah tangga 1, rumah tangga 2, dan seterusnya," ujar dia, Kamis (17/4/2014).
Di sisi lain, Bambang menambahkan, kelompok yang tidak lagi membutuhkan subsidi listrik harus dikurangi atau dihapuskan subsidi listriknya. Hal itu agar subsidi listrik tidak menjadi bom baru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar bahan bakar minyak (BBM).
Bambang optimis kebijakan penghapusan subsidi mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Jika dibuat rencana yang lebih jelas dan dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan dengan baik, maka pola baru ini bisa diterapkan.
“Intinya kita tetap tidak melupakan kelompok yang membutuhkan listrik atau kelompok yang membutuhkan insentif dalam produksinya. Kita hanya mengurangi subsidi dengan cara yang lebih baik,” kata dia.
Pemerintah selain akan menghapus subsidi listrik dengan menaikan TDL untuk industri dan golongan tertentu, juga akan mengkaji melakukan penyesuaian tarif listrik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanitra mengatakan bahwa golongan yang disesuaikan tarifnya, antara lain industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah (I-3) dengan daya di atas 200 KVA yang sudah go public dan industri skala besar yang menggunakan listrik bertegangan tinggi (I-4) dengan daya 30 ribu KVA.
Sementara, penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi per 1 Oktober 2013, antara lain rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA-200 KVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 KVA dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA-200 KVA.
Dia menuturkan, kenaikan TDL merupakan hasil keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) pada 25-30 September 2013. Setelah itu, dilakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada 21 Januari 2014.
“Komisi menerima dan menyetujui usulan pemerintah soal kenaikkan tarif,” kata dia.
Dia menjelaskan, subsidi listrik tahun ini ditetapkan Rp81,7 triliun, terdiri dari Rp71,36 triliun untuk subsidi listrik dan Rp 10,41 triliun untuk cadangan resiko energi. Dengan diberlakukannya Permen ESDM No.9 tahun 2014, maka pemerintah juga mencabut Permen ESDM No. 30 tahun 2012.
“Maka sebaiknya diubah dari bentuk subsidi harga menjadi pembayaran listrik kepada kelompok tertentu. Tentu yang harus menerima adalah yang membutuhkan, seperti golongan rumah tangga 1, rumah tangga 2, dan seterusnya," ujar dia, Kamis (17/4/2014).
Di sisi lain, Bambang menambahkan, kelompok yang tidak lagi membutuhkan subsidi listrik harus dikurangi atau dihapuskan subsidi listriknya. Hal itu agar subsidi listrik tidak menjadi bom baru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar bahan bakar minyak (BBM).
Bambang optimis kebijakan penghapusan subsidi mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Jika dibuat rencana yang lebih jelas dan dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan dengan baik, maka pola baru ini bisa diterapkan.
“Intinya kita tetap tidak melupakan kelompok yang membutuhkan listrik atau kelompok yang membutuhkan insentif dalam produksinya. Kita hanya mengurangi subsidi dengan cara yang lebih baik,” kata dia.
Pemerintah selain akan menghapus subsidi listrik dengan menaikan TDL untuk industri dan golongan tertentu, juga akan mengkaji melakukan penyesuaian tarif listrik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanitra mengatakan bahwa golongan yang disesuaikan tarifnya, antara lain industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah (I-3) dengan daya di atas 200 KVA yang sudah go public dan industri skala besar yang menggunakan listrik bertegangan tinggi (I-4) dengan daya 30 ribu KVA.
Sementara, penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi per 1 Oktober 2013, antara lain rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA-200 KVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 KVA dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA-200 KVA.
Dia menuturkan, kenaikan TDL merupakan hasil keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) pada 25-30 September 2013. Setelah itu, dilakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada 21 Januari 2014.
“Komisi menerima dan menyetujui usulan pemerintah soal kenaikkan tarif,” kata dia.
Dia menjelaskan, subsidi listrik tahun ini ditetapkan Rp81,7 triliun, terdiri dari Rp71,36 triliun untuk subsidi listrik dan Rp 10,41 triliun untuk cadangan resiko energi. Dengan diberlakukannya Permen ESDM No.9 tahun 2014, maka pemerintah juga mencabut Permen ESDM No. 30 tahun 2012.
(rna)