DPR desak Kemenhub evaluasi PT KAI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi kinerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pelayanan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dinilai sebagian besar pengguna kereta api banyak kekurangan.
Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim mengungkapkan hal itu, menyusul aksi demo pemblokiran stasiun Bekasi oleh Pengguna commuter line, Kamis (18/4/2014) lalu, yang menuntut agar kereta tak lagi telat.
"Aksi pemblokiran yang dilakukan masyarakat merupakan hal yang wajar karena keluhan mereka tidak direspon dengan baik oleh PT KAI. Seharusnya, evaluasi dilakukan tiap enam bulan sekali sesuai dengan UU," kata Hakim dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Tapi, dia menambahkan, pemerintah sepertinya tidak berdaya untuk memberikan saksi apapun kepada PT KAI dan anak perusahaannya PT KCJ. Seharusnya, jika terbukti kinerjanya tidak sesuai dengan UU, sanksi teguran sampai pencabutan ijin bisa dilakukan.
Hakim mengatakan ketepatan jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta merupakan salah satu SPM yang harus dipenuhi oleh PT KAI sebagai penyelenggara sarana kereta sebagaimana diatur dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian dan PM NO.9/2011 tentang SPM kereta.
Jika SPM tidak dipenuhi, PT KAI dapat dikenakan sanksi. Apalagi, pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp1,2 triliun untuk membayar PSO tahun 2014.
Seperti diketahui, jadwal kereta yang sering ‘ngaret” menjadi keluhan utama para penumpang. Jadwal kereta masih sering terlambat mulai dari jadwal kedatangan dan keberangkatan.
Selain ketidaktepatan waktu perjalanan, penumpang juga mengeluhkan kenyamanan di dalam kereta api seperti AC yang mati, pengeras suara yang tidak berfungsi sehingga banyak penumpang yang turun distasiun yang salah serta fasilitas penerangan/lampu di dalam kereta yang minim bahkan kerap mati sehingga dikhawatirkan menjadi rawan pencopetan.
Saat pagi dan sore hari, dalam kondisi penumpang berjubel, alat pendingin atau air conditioner (AC), sering tidak berfungsi maksimal. Akibatnya, penumpang yang berjubel dalam gerbong mengeluh karena pengap. Tak kuat panas karena pengap, kaca jendela kereta api, terpaksa dibuka.
Disisi lain, Hakim juga mengingatkan para pengguna kereta untuk menyampaikan aspirasinya tanpa melalui aksi demo yang justru merugikan penumpang, seperti pemblokiran akses kereta ke stasiun. Hal tersebut, kata Hakim, melanggar UU Perkeretaapian dan dapat dikenakan sanksi denda dan pidana.
"Disatu sisi memang penumpang kesal, tapi aksi demo seharusnya tidak dilakukan dengan pemblokiran seperti itu. karena mengganggu kelancaran perjalanan kereta. Dan hal itu melanggar pasal 199 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian dan dapat dikenakan denda Rp15 juta," kata Hakim.
Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim mengungkapkan hal itu, menyusul aksi demo pemblokiran stasiun Bekasi oleh Pengguna commuter line, Kamis (18/4/2014) lalu, yang menuntut agar kereta tak lagi telat.
"Aksi pemblokiran yang dilakukan masyarakat merupakan hal yang wajar karena keluhan mereka tidak direspon dengan baik oleh PT KAI. Seharusnya, evaluasi dilakukan tiap enam bulan sekali sesuai dengan UU," kata Hakim dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Tapi, dia menambahkan, pemerintah sepertinya tidak berdaya untuk memberikan saksi apapun kepada PT KAI dan anak perusahaannya PT KCJ. Seharusnya, jika terbukti kinerjanya tidak sesuai dengan UU, sanksi teguran sampai pencabutan ijin bisa dilakukan.
Hakim mengatakan ketepatan jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta merupakan salah satu SPM yang harus dipenuhi oleh PT KAI sebagai penyelenggara sarana kereta sebagaimana diatur dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian dan PM NO.9/2011 tentang SPM kereta.
Jika SPM tidak dipenuhi, PT KAI dapat dikenakan sanksi. Apalagi, pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp1,2 triliun untuk membayar PSO tahun 2014.
Seperti diketahui, jadwal kereta yang sering ‘ngaret” menjadi keluhan utama para penumpang. Jadwal kereta masih sering terlambat mulai dari jadwal kedatangan dan keberangkatan.
Selain ketidaktepatan waktu perjalanan, penumpang juga mengeluhkan kenyamanan di dalam kereta api seperti AC yang mati, pengeras suara yang tidak berfungsi sehingga banyak penumpang yang turun distasiun yang salah serta fasilitas penerangan/lampu di dalam kereta yang minim bahkan kerap mati sehingga dikhawatirkan menjadi rawan pencopetan.
Saat pagi dan sore hari, dalam kondisi penumpang berjubel, alat pendingin atau air conditioner (AC), sering tidak berfungsi maksimal. Akibatnya, penumpang yang berjubel dalam gerbong mengeluh karena pengap. Tak kuat panas karena pengap, kaca jendela kereta api, terpaksa dibuka.
Disisi lain, Hakim juga mengingatkan para pengguna kereta untuk menyampaikan aspirasinya tanpa melalui aksi demo yang justru merugikan penumpang, seperti pemblokiran akses kereta ke stasiun. Hal tersebut, kata Hakim, melanggar UU Perkeretaapian dan dapat dikenakan sanksi denda dan pidana.
"Disatu sisi memang penumpang kesal, tapi aksi demo seharusnya tidak dilakukan dengan pemblokiran seperti itu. karena mengganggu kelancaran perjalanan kereta. Dan hal itu melanggar pasal 199 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian dan dapat dikenakan denda Rp15 juta," kata Hakim.
(gpr)