Menteri ESDM teken aturan pembelian BBM non-tunai

Selasa, 22 April 2014 - 14:26 WIB
Menteri ESDM teken aturan...
Menteri ESDM teken aturan pembelian BBM non-tunai
A A A
Sindonews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, hasil revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 terkait penerapan kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai telah resmi di teken oleh Menteri ESDM Jero Wacik untuk segera diterapkan.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng menjelaskan, penerapan pembelian BBM secara non-tunai tinggal menunggu klausul saja dari Menteri ESDM. Menurut dia, tidak ada hambatan dalam menerapkan kebijakan ini.

“Revisi non-cash sudah keluar, tapi belum sampai ke saya,” kata dia, di Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya memonitor distribusi konsumsi BBM agar tepat sasaran dan menjaga kuota BBM sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Beberapa upaya dilakukan pemerintah termasuk pembelian BBM secara non-tunai, seperti menggunakan kartu elektronik yang digunakan untuk pembayaran masuk jalan toll (e-toll).

Pembayaran secara non-tunai untuk tahap awal melalui penggunaan kartu debit, kartu kredit atau pun voucher yang dikeluarkan sejumlah bank BUMN, seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank BNI Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau pun bank swasta nasional.

Jika pembayaran BBM non-tunai diterapkan, pemerintah berharap bisa menjaga kuota BBM bersubsidi tahun ini tercapai dan tidak melampaui kuota yang ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter (kl). Andy memperkirakan, penjualan BBM bersubsidi selama periode Januari-Maret 2014 sebanyak 12 juta kl. Hal itu didasarkan atas pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami peningkatan.

“Nanti dari situ bisa ketahuan segmentasi subsidi apakah sudah tepat sasaran atau belum,” jelasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)