BCA beberkan pajak perusahaan pada 1999

Selasa, 22 April 2014 - 15:24 WIB
BCA beberkan pajak perusahaan...
BCA beberkan pajak perusahaan pada 1999
A A A
Sindonews.com - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) hari ini membeberkan informasi mengenai perpajakannya pada 1999. Langkah tersebut terkait kasus pajak yang menimpa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo.

"Yang kami luruskan dan perlu disampaikan bahwa BCA sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku," ungkap Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, Selasa (22/4/2014).

Dia menegaskan, pihaknya tidak melanggar Undang-Undang (UU) maupun peraturan perpajakan yang berlaku. Menurutnya ada perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan BCA.

"Pada 1998, BCA alami kerugian fiskal sebesar Rp29,2 triliun akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Berdasarkan UU yang berlaku, kerugian tersebut bisa dikompensasikan dengan penghasilan (tax loss carry forward) mulai tahu pajak berikutnya hingga 5 tahun berturut-turut," tutur dia.

Selanjutnya, pada 1999, BCA sudah mulai membukukan laba sebesar Rp174 miliar. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 tersebut menjadi Rp6,78 triliun.

Di dalam nilai tersebut, sambung dia, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang. Hal ini dilakukan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 26 Maret 1999.

"Atas dasar dua surat dari Menkeu, di mana kepemilikan pemerintah masih 92,8 persen. Ada juga surat Gubernur BI tanggal 26 maret 1999. Kita melaksanakan instruksi mereka mengalihkan aset yaitu pinjaman macet fan yang direstruktur termasuk agunan dan jaminan dialihkan ke BPPN sesuai Menkeu dan Gubernur BI," jelasnya.

Menurutnya, transaksi pengalihan aset tersebut merupakan Jual Beli Piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. Selanjutnya, pada 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang dilakukan. Keberatan itu diterima Ditjen Pajak.

"Ketika masa kompensasi kerugian pajak berakhir, masih ada sisa kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp7,81 triliun. Jadi seandainya keberatan BCA tidak diterima Ditjen Pajak, maka masih ada sisa yang dapat dikompensasikan sebesar Rp2,04 triliun. Dan itu tidak bisa dipakai lagi setelah 2003," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Digelar Satu Bulan,...
Digelar Satu Bulan, BCA Expoversary Online 2021 Gaet 1 Juta Pengunjung
Bank Royal Ganti Nama...
Bank Royal Ganti Nama Jadi Bank Digital BCA
BCA Kanwil IV Catatkan...
BCA Kanwil IV Catatkan Laba Rp1,46 Triliun
Permudah Layanan kepada...
Permudah Layanan kepada Nasabah, BCA Relokasi KCU Metro
BCA Ajak Desa Binaan...
BCA Ajak Desa Binaan Lestarikan Lingkungan Lewat Pengelolaan Sampah
Layar ATM Bisa Diintip,...
Layar ATM Bisa Diintip, BCA Beri Penjelasan
Berita Terkini
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
5 menit yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
12 menit yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
2 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
3 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
3 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
3 jam yang lalu
Infografis
10 Paspor Terkuat di...
10 Paspor Terkuat di Dunia pada 2026, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved