Bansos yang diperiksa BPKP menjadi Rp18,6 T
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah bantuan sosial (bansos) yang diperiksa (review) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi Rp18,6 triliun. Jumlah tersebut merupakan 20,26 persen dari total anggaran bansos pada tahun ini sebesar Rp91,8 triliun.
Kepala BPKP Mardiasmo memastikan anggaran yang di-review bukanlah yang sudah pasti peruntukannya, seperti bantuan operasional sekolah (BOS), program keluarga harapan (PKH), bea siswa miskin (BSM), tunjangan profesi guru, penerima bantuan iuran (PBI) untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ataupun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Persoalan Bansos dibahas khusus di Kantor Kementerian Keuangan kemarin. Hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Menteri Keuangan M Chatib Basri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, Kepala BPKP Mardiasmo serta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Ini kan kita ingin berhati-hati supaya bisa dilakukan upaya pencegahan, sehingga kita mencoba untuk menyebut kriteria yang benar. Dana penerimanya juga benar, transparan, tidak tumpang tindih dan akuntable,” ucap Mardiasmo usai rapat di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (22/4/2014) malam.
Mardiasmo menuturkan, anggaran Rp18,6 triliun tersebar di 11 kementerian/lembaga (K/L). Beberapa K/L yang di-review adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian pekerjaan Umum dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Selain itu, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kelautan dan Perikanan,” imbuh dia.
Mardiasmo menuturkan salah satu upaya untuk menjaga bansos agar tetap akuntable, transparan dan tidak overlapping dengan program lain adalah dengan merumuskan definisi yang tepat mengenai bansos diantara instansi. Definisi tersebut nantinya akan dirumuskan tim khusus yang terdiri dari KPK, Kemendagri, Kemenkeu, dan BPKP.
“Nanti kita jabarkan kriterianya, kita rekomendasikan. (Harapannya selesai) April atau Mei,” ujarnya.
Chatib Basri menuturkan, perumusan definisi menjadi penting karena ada beberapa definisi yang berbeda mengenai bansos.
“Harus ada definisi yang jelas. Kalau beda satu sama lain maka akan menimbulkan salah persepsi. KPK itu punya kekhawatiran mengenai penggunaan dana bansos karena berkaitan soal definisi kemudian juga penggunaannya di,” papar Chatib.
Meskipun ada review terhadap dana bansos sebesar Rp18,6 triiun di 11 K/L, dia menegaskan bahwa pencairan terhadap seluruh bansos akan tetap dilakukan, termasuk dana sebesar Rp18,6 triliun.
“Tapi good governance-nya jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Busyro mengatakan bahwa posisi KPK dalam penyaluran bansos adalah untuk membantu agar sistem dan mekanisme proses penyalurannya tidak ada penyimpangan.
“Ada peraturan keuangan dan Kemendagri yang bisa dievaluasi untuk merespon temuan-temuan ami yang tidak kami paparkan. Jadi based on di lapangan. Nanti semua akan dievaluasi,” paparnya.
Sebagai catatan, bansos menjadi sorotan pada tahun ini karena dikhwatirkan disalahgunakan untuk alat kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Indonesia Budget Centre (IBC) mengawatirkan penyimpangan bansos. Terlebih ada delapan K/L, di mana menterinya adalah kader/ketua umum partai yang mendapatkan bansos.
Dibandingkan empat tahun terakhir, anggaran bansos tahun ini juga yang terbesar. Pada tahun 2011, bansos hanya ditetapkan sebesar Rp77,81 triliun, 2012 sebesar Rp82,03 triliun dan 2013 senilai Rp73,61 triliun.
Untuk tahun 2014, K/L dengan alokasi bansos terbesar adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp28,332 triliun, Kementerian Kesehatan Rp19,94 triliun, Kementerian Agama Rp12,68 triliun, Kementerian Dalam Negeri Rp9,44 triliun, Kementerian Sosial Rp5,45 triliun, Kementerian Pertanian Rp5,35 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum Rp3,91 triliun serta Kementerian Perumahan Rakyat Rp1,79 triliun.
Kepala BPKP Mardiasmo memastikan anggaran yang di-review bukanlah yang sudah pasti peruntukannya, seperti bantuan operasional sekolah (BOS), program keluarga harapan (PKH), bea siswa miskin (BSM), tunjangan profesi guru, penerima bantuan iuran (PBI) untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ataupun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Persoalan Bansos dibahas khusus di Kantor Kementerian Keuangan kemarin. Hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Menteri Keuangan M Chatib Basri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, Kepala BPKP Mardiasmo serta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Ini kan kita ingin berhati-hati supaya bisa dilakukan upaya pencegahan, sehingga kita mencoba untuk menyebut kriteria yang benar. Dana penerimanya juga benar, transparan, tidak tumpang tindih dan akuntable,” ucap Mardiasmo usai rapat di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (22/4/2014) malam.
Mardiasmo menuturkan, anggaran Rp18,6 triliun tersebar di 11 kementerian/lembaga (K/L). Beberapa K/L yang di-review adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian pekerjaan Umum dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Selain itu, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kelautan dan Perikanan,” imbuh dia.
Mardiasmo menuturkan salah satu upaya untuk menjaga bansos agar tetap akuntable, transparan dan tidak overlapping dengan program lain adalah dengan merumuskan definisi yang tepat mengenai bansos diantara instansi. Definisi tersebut nantinya akan dirumuskan tim khusus yang terdiri dari KPK, Kemendagri, Kemenkeu, dan BPKP.
“Nanti kita jabarkan kriterianya, kita rekomendasikan. (Harapannya selesai) April atau Mei,” ujarnya.
Chatib Basri menuturkan, perumusan definisi menjadi penting karena ada beberapa definisi yang berbeda mengenai bansos.
“Harus ada definisi yang jelas. Kalau beda satu sama lain maka akan menimbulkan salah persepsi. KPK itu punya kekhawatiran mengenai penggunaan dana bansos karena berkaitan soal definisi kemudian juga penggunaannya di,” papar Chatib.
Meskipun ada review terhadap dana bansos sebesar Rp18,6 triiun di 11 K/L, dia menegaskan bahwa pencairan terhadap seluruh bansos akan tetap dilakukan, termasuk dana sebesar Rp18,6 triliun.
“Tapi good governance-nya jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Busyro mengatakan bahwa posisi KPK dalam penyaluran bansos adalah untuk membantu agar sistem dan mekanisme proses penyalurannya tidak ada penyimpangan.
“Ada peraturan keuangan dan Kemendagri yang bisa dievaluasi untuk merespon temuan-temuan ami yang tidak kami paparkan. Jadi based on di lapangan. Nanti semua akan dievaluasi,” paparnya.
Sebagai catatan, bansos menjadi sorotan pada tahun ini karena dikhwatirkan disalahgunakan untuk alat kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Indonesia Budget Centre (IBC) mengawatirkan penyimpangan bansos. Terlebih ada delapan K/L, di mana menterinya adalah kader/ketua umum partai yang mendapatkan bansos.
Dibandingkan empat tahun terakhir, anggaran bansos tahun ini juga yang terbesar. Pada tahun 2011, bansos hanya ditetapkan sebesar Rp77,81 triliun, 2012 sebesar Rp82,03 triliun dan 2013 senilai Rp73,61 triliun.
Untuk tahun 2014, K/L dengan alokasi bansos terbesar adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp28,332 triliun, Kementerian Kesehatan Rp19,94 triliun, Kementerian Agama Rp12,68 triliun, Kementerian Dalam Negeri Rp9,44 triliun, Kementerian Sosial Rp5,45 triliun, Kementerian Pertanian Rp5,35 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum Rp3,91 triliun serta Kementerian Perumahan Rakyat Rp1,79 triliun.
(rna)