Bea keluar ekspor mineral konsentrat akan diturunkan

Rabu, 23 April 2014 - 12:58 WIB
Bea keluar ekspor mineral...
Bea keluar ekspor mineral konsentrat akan diturunkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyesuaikan bea keluar atas ekspor mineral konsentrat. Penyesuaian bea keluar akan diselaraskan dengan kemajuan pembangunan smelter di masing-masing perusahaan.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian bea keluar smelter tersebut akan dimasukkan sebagai salah satu insentif untuk mendorong pembangunan smelter.

“Jadi itu harus dianggap insentif dari pemerintah untuk mendorong smelter. Smelter makin maju berarti bea keluar menyesuaikan progress tersebut,” tutur Bambang usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) Minerba di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (23/4/2014).

Bambang menambahkan, aturan penyesuaian bea keluar tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain penyesuaian bea keluar, insentif lain yang kemungkinan akan diberikan adalah penangguhan pajak (tax allowance).

Semua insentif terkait pembangunan smelter tersebut diharapkan sudah bisa disepakati pekan depan untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, perusahaan yang mendapatkan insentif harus terlebih dahulu memiliki komitmen membangun smelter.

Komitmen tersebut, diantaraya diwujudkan dalam bentuk pemberian jaminan. Mereka juga harus memastikan pembangunan smelter berjalan sesuai kemajuannya. Untuk melihat kemajuan tersebut, tim independen yang terdiri dari pemerintah dan pihak independen yang memiliki keahlian akan dibentuk.

“Nanti ada tim khusus yang melihat untuk setiap komoditi smelter-nya seperti apa,” imbuhnya.

Sebagai informasi, menyusul diberlakukannya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah melarang sepenuhnya ekspor mineral mentah. Ekspor masih dimungkinkan untuk mineral konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum tahap pemurnian). Namun, untuk ekspor mineral, pemerintah akan mengenakan bea keluar dengan tarif progresif.

Sesuai PMK No.6/PMK.011/2014, untuk tahun 2014, semua bea keluar konsentrat mineral ditetapkan 20 persen, kecuali untuk tembaga sebesar 25 persen. Bea keluar akan dinaikkan 5-10 persen per semesternya, sehingga bergerak dari 20 persen seperti sekarang hingga 60 persen pada tiga tahun mendatang (2017). Konsentrat tembaga yang diperbolehkan ekspor adalah yang telah memiliki kadar tembaga di atas 15 persen.

Dengan penerapan UU Minerba No 4 Tahun 2009, perusahaan tambang juga diwajibkan membangun smelter paling lambat lima tahun setelah UU diberlakukan. Namun, ada masa transisi tiga tahun hingga 2017.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bea Cukai Batam Sosialisasi...
Bea Cukai Batam Sosialisasi Aturan Angkut Terus dan Lanjut Barang Ekspor Impor
Bea Cukai Batam Tindak...
Bea Cukai Batam Tindak Pelanggaran, Potensi Kerugian Negara Rp77 Miliar
Aturan Baru Bea Cukai,...
Aturan Baru Bea Cukai, Impor Barang yang Sudah Diekspor Bebas Biaya
Bea Cukai Ungkap 360...
Bea Cukai Ungkap 360 Perusahaan Sudah Nikmati Fasilitas KITE
Bea Cukai Perkuat Pencegahan...
Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di Pelabuhan Tanjung Priok
Kinerja Positif, Bea...
Kinerja Positif, Bea Cukai Sumbagtim Catat Penerimaan Negara Rp759,05 Miliar
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
3 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
3 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
4 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
4 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
5 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
5 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved