Bea keluar ekspor mineral konsentrat akan diturunkan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyesuaikan bea keluar atas ekspor mineral konsentrat. Penyesuaian bea keluar akan diselaraskan dengan kemajuan pembangunan smelter di masing-masing perusahaan.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian bea keluar smelter tersebut akan dimasukkan sebagai salah satu insentif untuk mendorong pembangunan smelter.
“Jadi itu harus dianggap insentif dari pemerintah untuk mendorong smelter. Smelter makin maju berarti bea keluar menyesuaikan progress tersebut,” tutur Bambang usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) Minerba di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (23/4/2014).
Bambang menambahkan, aturan penyesuaian bea keluar tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain penyesuaian bea keluar, insentif lain yang kemungkinan akan diberikan adalah penangguhan pajak (tax allowance).
Semua insentif terkait pembangunan smelter tersebut diharapkan sudah bisa disepakati pekan depan untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, perusahaan yang mendapatkan insentif harus terlebih dahulu memiliki komitmen membangun smelter.
Komitmen tersebut, diantaraya diwujudkan dalam bentuk pemberian jaminan. Mereka juga harus memastikan pembangunan smelter berjalan sesuai kemajuannya. Untuk melihat kemajuan tersebut, tim independen yang terdiri dari pemerintah dan pihak independen yang memiliki keahlian akan dibentuk.
“Nanti ada tim khusus yang melihat untuk setiap komoditi smelter-nya seperti apa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, menyusul diberlakukannya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah melarang sepenuhnya ekspor mineral mentah. Ekspor masih dimungkinkan untuk mineral konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum tahap pemurnian). Namun, untuk ekspor mineral, pemerintah akan mengenakan bea keluar dengan tarif progresif.
Sesuai PMK No.6/PMK.011/2014, untuk tahun 2014, semua bea keluar konsentrat mineral ditetapkan 20 persen, kecuali untuk tembaga sebesar 25 persen. Bea keluar akan dinaikkan 5-10 persen per semesternya, sehingga bergerak dari 20 persen seperti sekarang hingga 60 persen pada tiga tahun mendatang (2017). Konsentrat tembaga yang diperbolehkan ekspor adalah yang telah memiliki kadar tembaga di atas 15 persen.
Dengan penerapan UU Minerba No 4 Tahun 2009, perusahaan tambang juga diwajibkan membangun smelter paling lambat lima tahun setelah UU diberlakukan. Namun, ada masa transisi tiga tahun hingga 2017.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian bea keluar smelter tersebut akan dimasukkan sebagai salah satu insentif untuk mendorong pembangunan smelter.
“Jadi itu harus dianggap insentif dari pemerintah untuk mendorong smelter. Smelter makin maju berarti bea keluar menyesuaikan progress tersebut,” tutur Bambang usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) Minerba di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (23/4/2014).
Bambang menambahkan, aturan penyesuaian bea keluar tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain penyesuaian bea keluar, insentif lain yang kemungkinan akan diberikan adalah penangguhan pajak (tax allowance).
Semua insentif terkait pembangunan smelter tersebut diharapkan sudah bisa disepakati pekan depan untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, perusahaan yang mendapatkan insentif harus terlebih dahulu memiliki komitmen membangun smelter.
Komitmen tersebut, diantaraya diwujudkan dalam bentuk pemberian jaminan. Mereka juga harus memastikan pembangunan smelter berjalan sesuai kemajuannya. Untuk melihat kemajuan tersebut, tim independen yang terdiri dari pemerintah dan pihak independen yang memiliki keahlian akan dibentuk.
“Nanti ada tim khusus yang melihat untuk setiap komoditi smelter-nya seperti apa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, menyusul diberlakukannya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah melarang sepenuhnya ekspor mineral mentah. Ekspor masih dimungkinkan untuk mineral konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum tahap pemurnian). Namun, untuk ekspor mineral, pemerintah akan mengenakan bea keluar dengan tarif progresif.
Sesuai PMK No.6/PMK.011/2014, untuk tahun 2014, semua bea keluar konsentrat mineral ditetapkan 20 persen, kecuali untuk tembaga sebesar 25 persen. Bea keluar akan dinaikkan 5-10 persen per semesternya, sehingga bergerak dari 20 persen seperti sekarang hingga 60 persen pada tiga tahun mendatang (2017). Konsentrat tembaga yang diperbolehkan ekspor adalah yang telah memiliki kadar tembaga di atas 15 persen.
Dengan penerapan UU Minerba No 4 Tahun 2009, perusahaan tambang juga diwajibkan membangun smelter paling lambat lima tahun setelah UU diberlakukan. Namun, ada masa transisi tiga tahun hingga 2017.
(rna)