Kemendag minta pengusaha kecil tak wajib sertifikasi halal
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Nus Nuzulia Ishak mengatakan, dalam RUU Jaminan Produk Halal (JPH) masih terjadi perdebatan bahwa sertifikasi halal diwajibkan atau tidak.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak harus diwajibkan di Indonesia. Banyak pengusaha kecil yang tidak punya modal untuk mengurus sertifikasi ini, sehingga dinilai sangat menyusahkan.
Dia mengatakan, keuntungan yang diraih pengusaha kecil masih sedikit. Sehingga, jika untuk mengurus sertifikasi halal, maka modal mereka bisa habis.
"Harapan kami tidak diwajibkan. Tukang bakso apa mau diwajibkan juga. Mereka kesulitan menyiapkan manual-manual begitu," ucap Nus di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (24/4).
Nus menyarankan agar RUU JPH nantinya memutuskan tidak mewajibkan adanya sertifikasi halal, namun lebih ke arah suka rela. Selain itu, dia juga menyarankan agar lembaga pemberi label halal adalah lembaga yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
Dia melihat saat ini Badan Standardisasi Nasional (BSN) paling cocok mengemban tugas ini. BSN saat ini sudah mengurus SNI sehingga dengan mudah memperluas bisnisnya di bidang sertifikasi halal.
"Nanti dikasih saja tanda kesesuaian halal. Ini kan arahnya standar produk. Ini sebenarnya tidak terlalu ribet dan hampir sama dengan SNI. BSN ada akreditasi halal, jadi enggak usah bangun lagi. Yang ada saja services diperluas. Halal dan SNI itu hampir sama," pungkasnya.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak harus diwajibkan di Indonesia. Banyak pengusaha kecil yang tidak punya modal untuk mengurus sertifikasi ini, sehingga dinilai sangat menyusahkan.
Dia mengatakan, keuntungan yang diraih pengusaha kecil masih sedikit. Sehingga, jika untuk mengurus sertifikasi halal, maka modal mereka bisa habis.
"Harapan kami tidak diwajibkan. Tukang bakso apa mau diwajibkan juga. Mereka kesulitan menyiapkan manual-manual begitu," ucap Nus di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (24/4).
Nus menyarankan agar RUU JPH nantinya memutuskan tidak mewajibkan adanya sertifikasi halal, namun lebih ke arah suka rela. Selain itu, dia juga menyarankan agar lembaga pemberi label halal adalah lembaga yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
Dia melihat saat ini Badan Standardisasi Nasional (BSN) paling cocok mengemban tugas ini. BSN saat ini sudah mengurus SNI sehingga dengan mudah memperluas bisnisnya di bidang sertifikasi halal.
"Nanti dikasih saja tanda kesesuaian halal. Ini kan arahnya standar produk. Ini sebenarnya tidak terlalu ribet dan hampir sama dengan SNI. BSN ada akreditasi halal, jadi enggak usah bangun lagi. Yang ada saja services diperluas. Halal dan SNI itu hampir sama," pungkasnya.
(izz)