KKP: Sertifikat MSC tidak wajib

Jum'at, 25 April 2014 - 15:00 WIB
KKP: Sertifikat MSC...
KKP: Sertifikat MSC tidak wajib
A A A
Sindonews.com - Indonesia belum memiliki sertifikat Marine Stewardship Council (MSC). Namun, sertifikat tersebut dinilai tidak wajib untuk usaha-usaha di Indonesia.

"Sertifikat MSC belum dimiliki Indonesia, tapi hukumnya tidak wajib untuk usaha-usaha di Indonesia, tidak disarankan negara. Namun diwajibkan untuk pembelinya. Apakah importir atau pasar retailnya," ujar Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Saut Hutagalung, Jumat (25/4/2014).

Menurutnya, di Indonesia tidak mewajibkan untuk semua perusahaan. Tapi bagi perusahaan yang memerlukan, pihaknya siap memfasilitasi. Karena, ini berkaitan dengan biaya. "Akan banyak peraturan baru yang muncul besok. Masa semua kita wajibkan, kasihan mereka, mau usaha malah repot ngurus ini-itu," katanya.

Saut mengatakan, saat ini belum ada produk Indonesia yang memiliki sertifikat MSC. Namun hal itu tidak masalah. Pihaknya berkomitmen memfasilitasi lima komoditas untuk saat ini.

"Lima ini sekarang tidak diganggu meskipun belum MSC. Tapi karena mereka sudah dijalur yang benar, maka importir tidak masalah," jelasnya.

Lima komoditas tersebut yaitu cakalang, yellow fin, big eye, rajungan dan kerapu. Semuanya sedang difasilitasi sejak 2010. KKP terus mendorong lima komoditas tersebut hingga saat ini.

Dia menuturkan saat ini bukan untuk masuk ke dalam MSC, tapi semakin banyak pelaku usaha yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam hal menangkap hasil laut.

Conothnya, tidak diperbolehkan menggunakan alat penangkap yang merusak lingkungan, menangkap bahan laut dibawah umur dan ukuran.

"Sekarang baru dua negara di Asia yang ada MSC-nya. Pertama Maladewa untuk cakalang, kemudian kerang di Vietnam. Jadi tak perlu kita terlalu sedih untuk itu. Yang perlu kita lakukan adalah kerjakan yang betul sesuai koridor, itu yang penting," tuturnya.

Sementara, terkait dengan SNI saat ini sudah ada 180 yang terdiri dari 160 untuk pangan dan 20 untuk non pangan. "Yang harus kita dorong ke depan, memperluas yang lain, produk-produk yang belum ada SNI nya, kemudian kita harus masuk ke standar ASEAN. Jadi, mendorong standar kita supaya menjadi standar ASEAN," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita Terkini
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
12 menit yang lalu
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
56 menit yang lalu
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
1 jam yang lalu
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
2 jam yang lalu
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
2 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved