KKP: Sertifikat MSC tidak wajib

Jum'at, 25 April 2014 - 15:00 WIB
KKP: Sertifikat MSC...
KKP: Sertifikat MSC tidak wajib
A A A
Sindonews.com - Indonesia belum memiliki sertifikat Marine Stewardship Council (MSC). Namun, sertifikat tersebut dinilai tidak wajib untuk usaha-usaha di Indonesia.

"Sertifikat MSC belum dimiliki Indonesia, tapi hukumnya tidak wajib untuk usaha-usaha di Indonesia, tidak disarankan negara. Namun diwajibkan untuk pembelinya. Apakah importir atau pasar retailnya," ujar Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Saut Hutagalung, Jumat (25/4/2014).

Menurutnya, di Indonesia tidak mewajibkan untuk semua perusahaan. Tapi bagi perusahaan yang memerlukan, pihaknya siap memfasilitasi. Karena, ini berkaitan dengan biaya. "Akan banyak peraturan baru yang muncul besok. Masa semua kita wajibkan, kasihan mereka, mau usaha malah repot ngurus ini-itu," katanya.

Saut mengatakan, saat ini belum ada produk Indonesia yang memiliki sertifikat MSC. Namun hal itu tidak masalah. Pihaknya berkomitmen memfasilitasi lima komoditas untuk saat ini.

"Lima ini sekarang tidak diganggu meskipun belum MSC. Tapi karena mereka sudah dijalur yang benar, maka importir tidak masalah," jelasnya.

Lima komoditas tersebut yaitu cakalang, yellow fin, big eye, rajungan dan kerapu. Semuanya sedang difasilitasi sejak 2010. KKP terus mendorong lima komoditas tersebut hingga saat ini.

Dia menuturkan saat ini bukan untuk masuk ke dalam MSC, tapi semakin banyak pelaku usaha yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam hal menangkap hasil laut.

Conothnya, tidak diperbolehkan menggunakan alat penangkap yang merusak lingkungan, menangkap bahan laut dibawah umur dan ukuran.

"Sekarang baru dua negara di Asia yang ada MSC-nya. Pertama Maladewa untuk cakalang, kemudian kerang di Vietnam. Jadi tak perlu kita terlalu sedih untuk itu. Yang perlu kita lakukan adalah kerjakan yang betul sesuai koridor, itu yang penting," tuturnya.

Sementara, terkait dengan SNI saat ini sudah ada 180 yang terdiri dari 160 untuk pangan dan 20 untuk non pangan. "Yang harus kita dorong ke depan, memperluas yang lain, produk-produk yang belum ada SNI nya, kemudian kita harus masuk ke standar ASEAN. Jadi, mendorong standar kita supaya menjadi standar ASEAN," pungkasnya.
(izz)
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Genjot Peluang Investasi...
KKP Genjot Peluang Investasi di Sektor Perikanan Selama 2022
KKP Musnahkan Barang...
KKP Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan
Berita Terkini
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
7 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
8 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
9 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
10 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
11 jam yang lalu
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi NATO, Putin...
Antisipasi NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved