KKP: Sertifikat MSC tidak wajib

Jum'at, 25 April 2014 - 15:00 WIB
KKP: Sertifikat MSC...
KKP: Sertifikat MSC tidak wajib
A A A
Sindonews.com - Indonesia belum memiliki sertifikat Marine Stewardship Council (MSC). Namun, sertifikat tersebut dinilai tidak wajib untuk usaha-usaha di Indonesia.

"Sertifikat MSC belum dimiliki Indonesia, tapi hukumnya tidak wajib untuk usaha-usaha di Indonesia, tidak disarankan negara. Namun diwajibkan untuk pembelinya. Apakah importir atau pasar retailnya," ujar Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Saut Hutagalung, Jumat (25/4/2014).

Menurutnya, di Indonesia tidak mewajibkan untuk semua perusahaan. Tapi bagi perusahaan yang memerlukan, pihaknya siap memfasilitasi. Karena, ini berkaitan dengan biaya. "Akan banyak peraturan baru yang muncul besok. Masa semua kita wajibkan, kasihan mereka, mau usaha malah repot ngurus ini-itu," katanya.

Saut mengatakan, saat ini belum ada produk Indonesia yang memiliki sertifikat MSC. Namun hal itu tidak masalah. Pihaknya berkomitmen memfasilitasi lima komoditas untuk saat ini.

"Lima ini sekarang tidak diganggu meskipun belum MSC. Tapi karena mereka sudah dijalur yang benar, maka importir tidak masalah," jelasnya.

Lima komoditas tersebut yaitu cakalang, yellow fin, big eye, rajungan dan kerapu. Semuanya sedang difasilitasi sejak 2010. KKP terus mendorong lima komoditas tersebut hingga saat ini.

Dia menuturkan saat ini bukan untuk masuk ke dalam MSC, tapi semakin banyak pelaku usaha yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam hal menangkap hasil laut.

Conothnya, tidak diperbolehkan menggunakan alat penangkap yang merusak lingkungan, menangkap bahan laut dibawah umur dan ukuran.

"Sekarang baru dua negara di Asia yang ada MSC-nya. Pertama Maladewa untuk cakalang, kemudian kerang di Vietnam. Jadi tak perlu kita terlalu sedih untuk itu. Yang perlu kita lakukan adalah kerjakan yang betul sesuai koridor, itu yang penting," tuturnya.

Sementara, terkait dengan SNI saat ini sudah ada 180 yang terdiri dari 160 untuk pangan dan 20 untuk non pangan. "Yang harus kita dorong ke depan, memperluas yang lain, produk-produk yang belum ada SNI nya, kemudian kita harus masuk ke standar ASEAN. Jadi, mendorong standar kita supaya menjadi standar ASEAN," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
5 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
5 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
5 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
5 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
6 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
6 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved