Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

Jum'at, 04 April 2025 - 18:45 WIB
loading...
Wajib Tahu, Ini Cara...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ratusan kendaraan terjebak kemacetan saat jam berangkat kerja di Jalan Gatot, Subroto, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepatuhan membayar PKB bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, serta peningkatan fasilitas publik di Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya

PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dibebankan kepada setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan pajak mencakup kendaraan darat dan air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.

Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:


1. Kereta api

2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Saksi Mata Ungkap Detik-detik...
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Rekomendasi
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved