Tak sediakan rumah murah, pengembang kena sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta pada pengembang perumahan mewah agar tidak mengabaikan aturan pembangunan hunian berimbang. Pasalnya, pengembang bisa dikenakan sanksi pidana bila tidak menyediakan rumah murah.
"Hati-hati buat pengembang perumahan mewah, kalau tidak menjalankan hunian berimbang 1,2,3 bisa kena sanksi pidana. Ini menjadi kewajiban setiap pengembang," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (28/4/2014).
Hal ini diungkapkannya pada saat melakukan kunjungan pameran properti pertama dan terbesar di Kalimantan Barat (Kalbar), yakni Property Fiesta 2014 bersama Wakil Gubernur Kalbar, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) serta asosiasi pengembang seperti REI, Apersi dan Aprindo.
Dia menjelaskan, pengembang bisa menerapkan harga jual baru yang ditetapkan Kemenpera sebesar Rp115 juta untuk rumah Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan (FLPP) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
"PPN 10 persen bisa dibebankan ke konsumen, asalkan jangka waktu kreditnya diperpanjang antara 15 sampai 20 tahun. Yang penting stok rumah yang sudah ada bisa terserap dan konsumen yang butuh rumah bisa segera memilikinya," ujarnya.
Dia menuturkan, selama ini pengembang mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan.
Karenanya, Djan menilai, untuk mengefisiensikan lahan yang terbatas, maka pihaknya mengizinkan pengembang membangun rumah murah tidak lagi dalam bentuk rumah tapak, melainkan rumah susun.
"Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp55 juta. Meski marjinnya tidak terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan terbatas," ujarnya.
Pameran yang berlangsung sejak 27 April hingga 1 Mei ini, diikuti 81 stan yang terdiri dari stan perumahan, ruko, rukan, kaplingan tanah, distributor cat, distributor baja ringan dan pavling blok.
Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya mengatakan, tahun ini, bila dilihat dari pertumbuhan penduduk di Kalimantan Barat, maka ada kebutuhan rumah sekitar 30 ribu unit. Hal ini bisa menjadi investasi bagi pengembang.
"Aturan mainnya selain ada aturan perpajakan, juga ada aturan hunian berimbang. Dari kebutuhan rumah sebanyak 30 ribu unit, ini jadi tantangan untuk pengembang bangaimana memfasilitasi kebutuhan rumah ke depannya," imbuhnya.
"Hati-hati buat pengembang perumahan mewah, kalau tidak menjalankan hunian berimbang 1,2,3 bisa kena sanksi pidana. Ini menjadi kewajiban setiap pengembang," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (28/4/2014).
Hal ini diungkapkannya pada saat melakukan kunjungan pameran properti pertama dan terbesar di Kalimantan Barat (Kalbar), yakni Property Fiesta 2014 bersama Wakil Gubernur Kalbar, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) serta asosiasi pengembang seperti REI, Apersi dan Aprindo.
Dia menjelaskan, pengembang bisa menerapkan harga jual baru yang ditetapkan Kemenpera sebesar Rp115 juta untuk rumah Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan (FLPP) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
"PPN 10 persen bisa dibebankan ke konsumen, asalkan jangka waktu kreditnya diperpanjang antara 15 sampai 20 tahun. Yang penting stok rumah yang sudah ada bisa terserap dan konsumen yang butuh rumah bisa segera memilikinya," ujarnya.
Dia menuturkan, selama ini pengembang mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan.
Karenanya, Djan menilai, untuk mengefisiensikan lahan yang terbatas, maka pihaknya mengizinkan pengembang membangun rumah murah tidak lagi dalam bentuk rumah tapak, melainkan rumah susun.
"Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp55 juta. Meski marjinnya tidak terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan terbatas," ujarnya.
Pameran yang berlangsung sejak 27 April hingga 1 Mei ini, diikuti 81 stan yang terdiri dari stan perumahan, ruko, rukan, kaplingan tanah, distributor cat, distributor baja ringan dan pavling blok.
Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya mengatakan, tahun ini, bila dilihat dari pertumbuhan penduduk di Kalimantan Barat, maka ada kebutuhan rumah sekitar 30 ribu unit. Hal ini bisa menjadi investasi bagi pengembang.
"Aturan mainnya selain ada aturan perpajakan, juga ada aturan hunian berimbang. Dari kebutuhan rumah sebanyak 30 ribu unit, ini jadi tantangan untuk pengembang bangaimana memfasilitasi kebutuhan rumah ke depannya," imbuhnya.
(rna)