Vonis Rudi Rubiandini harus jadi momentum perbaikan

Kamis, 01 Mei 2014 - 16:15 WIB
Vonis Rudi Rubiandini...
Vonis Rudi Rubiandini harus jadi momentum perbaikan
A A A
Sindonews.com - Putusan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini harus menjadi momentum perbaikan institusi tersebut dan juga industri migas secara keseluruhan ke depan.

Pengamat energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa mengatakan, energi merupakan komoditas strategis yang harus menjadi modal pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar-benar transparan dan menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/5/2014).

Di sisi lain, lanjutnya, saat ini cadangan minyak dan gas sudah semakin menipis. Cadangan minyak tanpa penemuan baru hanya cukup untuk 11 tahun, sementara gas 40 tahun.

“Kalau ini tidak dikelola secara baik, maka Indonesia bakal susah ke depannya. Namun, sebaliknya, kalau dikelola baik, maka kita bakal menjadi negara yang diperhitungkan,” katanya.

Iwa juga berharap, SKK Migas dan juga instansi terkait lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Keuangan lebih mengawasi pemberian cost recovery.

Cost recovery ini harus dipelolotin semua pihak dan lebih transparan auditnya,” ujarnya.

Hal senada dikemukakan Fahmi Radhy. Menurut dia, pascaputusan Rudi diharapkan investasi migas bakal lebih banyak lagi, sehingga ditemukan cadangan-cadangan migas baru. Ia juga meminta agar pengelolaan biaya pemulihan (cost recovery) lebih baik, sehingga tidak dicurigai sebagai sarang korupsi.

“Intinya, saya berharap ini mesti jadi momentum bagi SKK Migas dan juga industri migas menjadi lebih baik,” katanya.

Sedangkan, Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, putusan Rudi mesti menjadi pelajaran bagi pengambil keputusan di sektor migas untuk selalu taat peraturan perundang-undangan.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti agar SKK Migas segera dibentuk menjadi badan yang lebih permanen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, keberadaan SKK Migas yang bersifat sementara tersebut sudah terlalu lama. “Kalau sementara, saya kira cukup selama enam bulan saja,” ujarnya.

Keberadaan SKK Migas yang masih bersifat sementara itu, lanjutnya, juga tidak memberikan kepastian bagi investor.

Sebelumnya pengadilan memvonis Rudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rudi dihukum selama 10 tahun pidana dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
Investor Hulu Migas...
Investor Hulu Migas Asal Kanada Hengkang dari RI, Ini Alasannya
SKK Migas Dorong Peningkatan...
SKK Migas Dorong Peningkatan Efek Berganda Hulu Migas Bagi Ekonomi Daerah
Reformasi Perizinan...
Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai Jadi Fokus SKK Migas di 2026
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Terungkap! Cadangan...
Terungkap! Cadangan Migas RI Naik Jadi 131,2 Juta Barel
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
7 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
13 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
39 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved