Vonis Rudi Rubiandini harus jadi momentum perbaikan
A
A
A
Sindonews.com - Putusan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini harus menjadi momentum perbaikan institusi tersebut dan juga industri migas secara keseluruhan ke depan.
Pengamat energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa mengatakan, energi merupakan komoditas strategis yang harus menjadi modal pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar-benar transparan dan menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Di sisi lain, lanjutnya, saat ini cadangan minyak dan gas sudah semakin menipis. Cadangan minyak tanpa penemuan baru hanya cukup untuk 11 tahun, sementara gas 40 tahun.
“Kalau ini tidak dikelola secara baik, maka Indonesia bakal susah ke depannya. Namun, sebaliknya, kalau dikelola baik, maka kita bakal menjadi negara yang diperhitungkan,” katanya.
Iwa juga berharap, SKK Migas dan juga instansi terkait lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Keuangan lebih mengawasi pemberian cost recovery.
“Cost recovery ini harus dipelolotin semua pihak dan lebih transparan auditnya,” ujarnya.
Hal senada dikemukakan Fahmi Radhy. Menurut dia, pascaputusan Rudi diharapkan investasi migas bakal lebih banyak lagi, sehingga ditemukan cadangan-cadangan migas baru. Ia juga meminta agar pengelolaan biaya pemulihan (cost recovery) lebih baik, sehingga tidak dicurigai sebagai sarang korupsi.
“Intinya, saya berharap ini mesti jadi momentum bagi SKK Migas dan juga industri migas menjadi lebih baik,” katanya.
Sedangkan, Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, putusan Rudi mesti menjadi pelajaran bagi pengambil keputusan di sektor migas untuk selalu taat peraturan perundang-undangan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti agar SKK Migas segera dibentuk menjadi badan yang lebih permanen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, keberadaan SKK Migas yang bersifat sementara tersebut sudah terlalu lama. “Kalau sementara, saya kira cukup selama enam bulan saja,” ujarnya.
Keberadaan SKK Migas yang masih bersifat sementara itu, lanjutnya, juga tidak memberikan kepastian bagi investor.
Sebelumnya pengadilan memvonis Rudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rudi dihukum selama 10 tahun pidana dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengamat energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa mengatakan, energi merupakan komoditas strategis yang harus menjadi modal pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar-benar transparan dan menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Di sisi lain, lanjutnya, saat ini cadangan minyak dan gas sudah semakin menipis. Cadangan minyak tanpa penemuan baru hanya cukup untuk 11 tahun, sementara gas 40 tahun.
“Kalau ini tidak dikelola secara baik, maka Indonesia bakal susah ke depannya. Namun, sebaliknya, kalau dikelola baik, maka kita bakal menjadi negara yang diperhitungkan,” katanya.
Iwa juga berharap, SKK Migas dan juga instansi terkait lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Keuangan lebih mengawasi pemberian cost recovery.
“Cost recovery ini harus dipelolotin semua pihak dan lebih transparan auditnya,” ujarnya.
Hal senada dikemukakan Fahmi Radhy. Menurut dia, pascaputusan Rudi diharapkan investasi migas bakal lebih banyak lagi, sehingga ditemukan cadangan-cadangan migas baru. Ia juga meminta agar pengelolaan biaya pemulihan (cost recovery) lebih baik, sehingga tidak dicurigai sebagai sarang korupsi.
“Intinya, saya berharap ini mesti jadi momentum bagi SKK Migas dan juga industri migas menjadi lebih baik,” katanya.
Sedangkan, Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, putusan Rudi mesti menjadi pelajaran bagi pengambil keputusan di sektor migas untuk selalu taat peraturan perundang-undangan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti agar SKK Migas segera dibentuk menjadi badan yang lebih permanen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, keberadaan SKK Migas yang bersifat sementara tersebut sudah terlalu lama. “Kalau sementara, saya kira cukup selama enam bulan saja,” ujarnya.
Keberadaan SKK Migas yang masih bersifat sementara itu, lanjutnya, juga tidak memberikan kepastian bagi investor.
Sebelumnya pengadilan memvonis Rudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rudi dihukum selama 10 tahun pidana dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(gpr)