Pemerintah diminta tegaskan mainan tak wajib SNI
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa 30 April 2014 lalu, barang mainan anak yang ada di Indonesia harus memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menandakan barang mainan tersebut aman untuk dimainkan oleh anak-anak. Sementara untuk 23 jenis mainan yang dikategorikan mainan pehobi tidak diwajibkan untuk berlabel SNI.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Importir dan Distributor Mainan (AIMI) Eko Wibowo Utomo mengatakan, perlu ketegasan dari pemerintah tentang barang mainan apa saja yang berkategori mainan pehobi, yang tidak memerlukan sertifikat SNI.
“Ada 23 mainan yang dikecualikan tidak wajib SNI. Mainan barang-barang yang dianggap barang hobi. Tapi itu juga belum ada ketegasan dari pemerintah. Intinya harus dibuat petunjuknya yang jelas supaya pas nanti pelaksanaan jangan sampai barang yang tidak wajib SNI ini dibilang wajib SNI,” ungkapnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (4/5/2014).
Banyak pengusaha, imbuh dia, yang takut nanti dipermasalahkan lantas mendaftarkan semua barangnya untuk diproses mendapatkan label SNI. Hal ini menurut Eko, tentu akan menambah dan memperbesar biaya produksi (cost of production).
“Tapi kan itu juga nambah biaya, mengada-ada jadinya. Kalau memang tidak wajib SNI, ya enggak usah. Tapi harus tegas pemerintahnya,” ujar dia.
Eko menegaskan, pemerintah jangan hanya membuat aturan hanya dari sisi pemerintah saja. Menurutnya, dalam aturan internasional pun ada standarnya untuk barang mainan pehobi tersebut.
“Ada aturan internasional juga yang mengatur bahwa ini bukan mainan. Bukan untuk yang 14 tahun ke bawah. Tapi ini barang hobi, barang koleksi yang memang bukan buat SNI. Nah itu yang harus dipahami. Ini kan ada standar internasionalnya, sekarang belum ada ketegasan. Mengajukan ke perindustrian juga ditolak, dasar penolakannya juga aneh kadang-kadang. Enggak mau mengerti,” tutur dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Importir dan Distributor Mainan (AIMI) Eko Wibowo Utomo mengatakan, perlu ketegasan dari pemerintah tentang barang mainan apa saja yang berkategori mainan pehobi, yang tidak memerlukan sertifikat SNI.
“Ada 23 mainan yang dikecualikan tidak wajib SNI. Mainan barang-barang yang dianggap barang hobi. Tapi itu juga belum ada ketegasan dari pemerintah. Intinya harus dibuat petunjuknya yang jelas supaya pas nanti pelaksanaan jangan sampai barang yang tidak wajib SNI ini dibilang wajib SNI,” ungkapnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (4/5/2014).
Banyak pengusaha, imbuh dia, yang takut nanti dipermasalahkan lantas mendaftarkan semua barangnya untuk diproses mendapatkan label SNI. Hal ini menurut Eko, tentu akan menambah dan memperbesar biaya produksi (cost of production).
“Tapi kan itu juga nambah biaya, mengada-ada jadinya. Kalau memang tidak wajib SNI, ya enggak usah. Tapi harus tegas pemerintahnya,” ujar dia.
Eko menegaskan, pemerintah jangan hanya membuat aturan hanya dari sisi pemerintah saja. Menurutnya, dalam aturan internasional pun ada standarnya untuk barang mainan pehobi tersebut.
“Ada aturan internasional juga yang mengatur bahwa ini bukan mainan. Bukan untuk yang 14 tahun ke bawah. Tapi ini barang hobi, barang koleksi yang memang bukan buat SNI. Nah itu yang harus dipahami. Ini kan ada standar internasionalnya, sekarang belum ada ketegasan. Mengajukan ke perindustrian juga ditolak, dasar penolakannya juga aneh kadang-kadang. Enggak mau mengerti,” tutur dia.
(rna)