REI minta pemerintah tak hapus subsidi rumah tapak
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang menyiapkan aturan meniadakan subsidi untuk rumah tapak pada 2015 di kabupaten/kota di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy berharap larangan tersebut tidak akan terjadi. Karena rumah tapak sedianya masih dibutuhkan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
"Kita berharap tidak terjadi. Rumah tapak sangat dibutuhkan masyarakat bawah terutama di daerah," ujar dia di Hotel Atlet, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia menuturkan, pihaknya mendukung untuk pembangunan rumah vertikal di beberapa kota tertentu seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota besar lainnya. Namun, menurutnya jangan dipukul rata ke semua wilayah.
"Itu tidak mungkin dipukul rata, karena Indonesia sangat luas. Kita memiliki 34 provinsi. Tentu persoalan setiap provinsi selalu berbeda. Daerah-daerah lainnya masih butuh rumah tapak," ujar Eddy.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 3, 4, dan 5 tahun 2014. Permenpera tersebut, diputuskan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak setelah 21 Maret 2015.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy berharap larangan tersebut tidak akan terjadi. Karena rumah tapak sedianya masih dibutuhkan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
"Kita berharap tidak terjadi. Rumah tapak sangat dibutuhkan masyarakat bawah terutama di daerah," ujar dia di Hotel Atlet, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia menuturkan, pihaknya mendukung untuk pembangunan rumah vertikal di beberapa kota tertentu seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota besar lainnya. Namun, menurutnya jangan dipukul rata ke semua wilayah.
"Itu tidak mungkin dipukul rata, karena Indonesia sangat luas. Kita memiliki 34 provinsi. Tentu persoalan setiap provinsi selalu berbeda. Daerah-daerah lainnya masih butuh rumah tapak," ujar Eddy.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 3, 4, dan 5 tahun 2014. Permenpera tersebut, diputuskan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak setelah 21 Maret 2015.
(izz)