Maret 2015 KPR FLPP rumah tapak dihentikan

Selasa, 06 Mei 2014 - 13:31 WIB
Maret 2015 KPR FLPP...
Maret 2015 KPR FLPP rumah tapak dihentikan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) rumah tapak mulai Maret 2015 mendatang.

Namun demikian, Kemenpera akan tetap menyalurkan KPR FLPP untuk Rumah Susun sehingga dapat mendorong pembangunan hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo mengatakan saat ini KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe Rusun.

"KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015," ujar Sri dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Dia mengungkapkan, rencana penghentian KPR FLPP untuk rumah tapak bukan berarti pemerintah tidak akan mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Namun sebaliknya, pemerintah akan berupaya mendorong pembangunan rumah susun sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan di Indonesia.

Ke depan, imbuhnya, masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun oleh para pengembang dengan harga jual maksimal rumah tapak yang telah ditetapkan pemerintah tanpa subsidi KPR FLPP.

Sebagai informasi, Kemenpera telah menetapkan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah susun yang berbeda-beda di setiap provinsinya. Sebagai contoh harga jual rumah sejahtera tapak paling rendah berada di provinsi Lampung yakni Rp113 juta dan yang paling tinggi di provinsi Papua yakni Rp185 juta.

Untuk harga jual Rusun paling tinggi di Provinsi Sulawesi Tengah yakni Rp248,4 juta atau Rp6,9 juta per meter persegi dan paling tinggi di provinsi Papua Rp565,2 juta atau Rp15,7 juta per meter.

Batasan harga jual rumahtersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi bagi mereka yang ingin memiliki Rusun bisa memanfaatkan subsidi pemerintah tersebut. Kriteria Rusun yang dimaksud tidak berarti pengembang harus membangun bangunan bertingkat tinggi. Akan tetapi bangunan yang dibangun mulai dua lantai bisa di anggap sebagai Rusun.

"Jika masyarakat ingin memiliki Rusun bisa menggunakan KPR FLPP. Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan Rusun apalagi penggunaan tanah untuk perumahan saat ini semakin kritis," terangnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menteri Basuki Minta...
Menteri Basuki Minta Jangan Tutupi Hak Konsumen Saat Beli Rumah
PNS Pensiun dan Ahli...
PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Bantuan Subsidi Perumahan 380.376 Unit di 2021
Percepat Pembangunan...
Percepat Pembangunan SPAM Djuanda, Kementerian PUPR Beri Waktu 2 Minggu Prakualifikasi Lelang
PUPR Bangun Fasilitas...
PUPR Bangun Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Pasca Bencana Gempa Sulteng
Ini Perkembangan Tol...
Ini Perkembangan Tol Semarang-Demak untuk Dukung Kawasan Industri dan Wisata Religi
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
7 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
8 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
10 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
11 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
12 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
14 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved