Alokasi dana FLPP tahun ini capai Rp4,49 T

Jum'at, 09 Mei 2014 - 17:37 WIB
Alokasi dana FLPP tahun...
Alokasi dana FLPP tahun ini capai Rp4,49 T
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) pada tahun ini mendapat alokasi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp4,49 triliun.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyaluran KPR FLPP sebanyak 57.792 unit rumah.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo mengungkapkan, penyaluran KPR FLPP dilaksanakan oleh Kemenpera bersama sejumlah bank penyalur KPR sejak tahun 2010 lalu.

"Kemenpera akan terus mendorong penyaluran KPR dengan skema FLPP untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki rumah dengan angsuran tetap dan murah selama masa tenor KPR," kata Sri dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Masyarakat yang memanfaatkan KPR FLPP dapat memiliki rumah tapak maupun rumah susun dengan angsuran ringan dengan suku bunga fixed 7,25 persen.

Berdasarkan data BLU PPP Kemenpera, jumlah penyaluran dana FLPP mulai tahun 2010 hingga 2013 sebanyak 285.050 unit, dengan nilai penyaluran dana FLPP sebesar Rp11,88 triliun. Sedangkan kinerja penyaluran dana FLPP tahun 2014 sampai dengan akhir Maret 2014 telah disalurkan sebanyak 5.240 unit dengan nilai FLPP sebesar Rp291,5 miliar.

"Hingga saat ini total penyaluran dana FLPP sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang sebanyak 290.290 unit dengan nilai total sebesar Rp12,09 triliun," terangnya.

Sebagai informasi, saat ini BLU PPP Kemenpera telah mengalami perubahan organisasi dari unit struktural menjadi unit non struktural sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 18 Desember 2013.

Salah satu kendala dalam penyaluran dana FLPP adalah sangat terbatasnya jumlah pasokan rumah sejahtera dari pengembang. Para pengembang saat ini mengalami kesulitan dalam membangun rumah bersubsidi akibat naiknya biaya produksi rumah yaitu karena adanya kenaikan harga material dan upah serta kenaikan harga tanah yang cukup signifikan.

Namun demikian, kendala minimnya pasokan rumah tersebut diharapkan dapat terselesaikan dengan penerbitan Permenpera Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam rangka pengadaan perumahan melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.

"Permenpera tersebut mengatur tentang perubahan harga jual rumah sejahtera tapak dan susun sesuai wilayah propinsi berdasarkan indeks kemahalan konstruksi. Kami berharap dengan adanya peraturan tersebut dapat mengurai masalah tentang pasokan rumah bersubsidi untuk masyarakat," harapnya.

Kemenpera telah menetapkan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah susun yang berbeda-beda di setiap provinsinya. Sebagai contoh harga jual rumah sejahtera tapak paling rendah berada di provinsi Lampung yakni Rp113 juta dan yang paling tinggi di provinsi Papua yakni Rp185 juta.

Untuk harga jual Rusun paling tinggi di Provinsi Sulawesi Tengah yakni Rp248,4 juta atau Rp6,9 juta per meter persegi dan paling tinggi di provinsi Papua Rp565,2 juta atau Rp15,7 juta per meter. Namun demikian, batasan harga jual rumah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8061 seconds (0.1#10.140)