Hatta akan umumkan kabar pengunduran diri sore ini
A
A
A
Sindonews.com - Menko Bidang Perekonomian RI Hatta Rajasa mengungkapkan sore ini bersama calon presiden dari Partai Gerindra akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.
Sejumlah kalangan menyebutkan, bahwa dalam pertemuan dengan Presiden SBY itu, Hatta akan mengajukan pengunduran diri sebagai Menko Perekonomian terkait dengan pencalonannya sebagai wakli presiden (wapres) Prabowo.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengaku telah mendengar rencana tersebut. Namun, dia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Biarlah Pak Hatta yang menjelaskan sendiri mengenai pengunduran dirinya. Tidak elok kalau saya yang sampaikan. Lebih bagus kalau yang bersangkutan,” kata Julian, seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (13/5/2014).
Hatta sendiri melalui akun twitternya tidak berterus terang menjawab isu seputar rencana pengunduran dirinya tersebut. Dia hanya berkata, “Saya sore ini dengan Pak Prabowo akan bertemu Presiden SBY di Istana Negara. Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan. Setelah itu saya dan Pak Prabowo akan memberikan keterangan pers. Salam.”
Dalam Undang-Undang No 42/2008 disebutkan, pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bila mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Sementara untuk kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2013, disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.
Aturan tersebut juga diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.
Sejumlah kalangan menyebutkan, bahwa dalam pertemuan dengan Presiden SBY itu, Hatta akan mengajukan pengunduran diri sebagai Menko Perekonomian terkait dengan pencalonannya sebagai wakli presiden (wapres) Prabowo.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengaku telah mendengar rencana tersebut. Namun, dia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Biarlah Pak Hatta yang menjelaskan sendiri mengenai pengunduran dirinya. Tidak elok kalau saya yang sampaikan. Lebih bagus kalau yang bersangkutan,” kata Julian, seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (13/5/2014).
Hatta sendiri melalui akun twitternya tidak berterus terang menjawab isu seputar rencana pengunduran dirinya tersebut. Dia hanya berkata, “Saya sore ini dengan Pak Prabowo akan bertemu Presiden SBY di Istana Negara. Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan. Setelah itu saya dan Pak Prabowo akan memberikan keterangan pers. Salam.”
Dalam Undang-Undang No 42/2008 disebutkan, pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bila mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Sementara untuk kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2013, disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.
Aturan tersebut juga diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.
(dmd)