Ekonom: Ini bukti elit politik sibuk pada kepentingan pribadi
A
A
A
Sindonews.com - Hatta Rajasa dikabarkan akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian. Menanggapi hal itu pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy menilai pengunduran diri tersebut membuktikan bahwa banyak elit politik yang tidak mengabdi pada keinginan luhur kepentingan bangsa.
"Pertama soal mundurnya Hatta, lagi-lagi membuktikan bahwa banyak elit politik tidak mengabdi pada keinginan luhur kepentingan bangsa. Yang ada mereka sibuk pada cita-cita pribadi yang dikatakan sebagai cita-cita partai. Padahal hakekatnya adalah itu kepentingan pribadi dan kelompoknya," ujar dia ketika dihubungi Sindonews, Selasa (13/5/2014).
Menurutnya, hal ini semakin membuktikan bahwa modal dan persepsi rekrutmen Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden dalam memilih anak buahnya hanya mempertemukan orang-orang yang tidak punya cita-cita dan keinginan luhur dalam menjalankan amanah konstitusi.
Hatta sendiri melalui akun Twitter pribadinya tidak berterus terang menjawab isu seputar rencana pengunduran dirinya itu.
“Saya sore ini dengan Pak Prabowo akan bertemu Presiden SBY di Istana Negara. Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan. Setelah itu saya dan Pak Prabowo akan memberikan keterangan pers. Salam,” ujar Hatta dalam akun Twitter-nya tadi pagi.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 disebutkan, pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bila mencalonkan presiden atau wakil presiden. Sementara untuk kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti.
"Pertama soal mundurnya Hatta, lagi-lagi membuktikan bahwa banyak elit politik tidak mengabdi pada keinginan luhur kepentingan bangsa. Yang ada mereka sibuk pada cita-cita pribadi yang dikatakan sebagai cita-cita partai. Padahal hakekatnya adalah itu kepentingan pribadi dan kelompoknya," ujar dia ketika dihubungi Sindonews, Selasa (13/5/2014).
Menurutnya, hal ini semakin membuktikan bahwa modal dan persepsi rekrutmen Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden dalam memilih anak buahnya hanya mempertemukan orang-orang yang tidak punya cita-cita dan keinginan luhur dalam menjalankan amanah konstitusi.
Hatta sendiri melalui akun Twitter pribadinya tidak berterus terang menjawab isu seputar rencana pengunduran dirinya itu.
“Saya sore ini dengan Pak Prabowo akan bertemu Presiden SBY di Istana Negara. Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan. Setelah itu saya dan Pak Prabowo akan memberikan keterangan pers. Salam,” ujar Hatta dalam akun Twitter-nya tadi pagi.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 disebutkan, pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bila mencalonkan presiden atau wakil presiden. Sementara untuk kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti.
(gpr)