OJK minta bank tingkatkan keamanan dana nasabah
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyikapi terjadinya tindak kejahatan di bidang perbankan yang berpotensi merugikan nasabah dan perbankan beberapa waktu lalu, telah melakukan berbagai langkah kebijakan sebagai otoritas pengawasan di bidang perbankan.
Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis I B Lucky Fathul AH mengatakan, selaku otoritas pengawas industri perbankan, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions).
Pihaknya mengaku memanggil manajemen bank terkait untuk menyusun langkah-langkah atau rencana tindak yang bersifat segera dan realistis dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
"OJK juga meminta manajemen bank untuk tetap mengedepankan kepentingan nasabah dan melakukan pendekatan kepada nasabah secara aktif," kata dia dalam rilisnya, Rabu (14/5/2014).
Selain itu, OJK meminta bank untuk membuka jalur komunikasi yang memudahkan seluruh nasabah untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan upaya-upaya konkret yang telah, sedang dan akan dilakukan bank.
Perusahaan bank terkait sudah melaporkan sejumlah tindak lanjut yang sudah dan akan dilakukan seperti menelusuri profiling transaksi, pemblokiran kartu, penggantian kartu, penggantian dana nasabah dan komunikasi kepada stakeholder sebagai bagian dari rencana aksi jangka pendek.
"OJK meminta seluruh manajemen bank untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan penggunaan teknologi informasinya untuk semakin meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya.
Layanan Konsumen Terintegrasi OJK siap terus menerima laporan dari masyarakat melalui nomor telepon (kode area) 500655 dan email [email protected] termasuk pengaduan yang dialami nasabah penyimpan dana di perbankan.
Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis I B Lucky Fathul AH mengatakan, selaku otoritas pengawas industri perbankan, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions).
Pihaknya mengaku memanggil manajemen bank terkait untuk menyusun langkah-langkah atau rencana tindak yang bersifat segera dan realistis dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
"OJK juga meminta manajemen bank untuk tetap mengedepankan kepentingan nasabah dan melakukan pendekatan kepada nasabah secara aktif," kata dia dalam rilisnya, Rabu (14/5/2014).
Selain itu, OJK meminta bank untuk membuka jalur komunikasi yang memudahkan seluruh nasabah untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan upaya-upaya konkret yang telah, sedang dan akan dilakukan bank.
Perusahaan bank terkait sudah melaporkan sejumlah tindak lanjut yang sudah dan akan dilakukan seperti menelusuri profiling transaksi, pemblokiran kartu, penggantian kartu, penggantian dana nasabah dan komunikasi kepada stakeholder sebagai bagian dari rencana aksi jangka pendek.
"OJK meminta seluruh manajemen bank untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan penggunaan teknologi informasinya untuk semakin meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya.
Layanan Konsumen Terintegrasi OJK siap terus menerima laporan dari masyarakat melalui nomor telepon (kode area) 500655 dan email [email protected] termasuk pengaduan yang dialami nasabah penyimpan dana di perbankan.
(izz)