Kemendag-Polri Sepakat Tingkatkan Perlindungan Konsumen
A
A
A
JAKARTA– Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi RI Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Suhardi Alius menandatangani Pedoman Kerja Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen Dan Metrologi Legal.
“Penyusunan pedoman kerja ini dilakukan sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3030/M- DAG/MoU/1/2013 dan Nomor B/1/1/2013 tentang Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal,” kata Widodo di kantor Kemendag, Senin (19/5/2014).
Penyusunan pedoman kerja yang terdiri dari Pendahuluan, Penegakan Hukum, Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia, Peningkatan Koordinasi, Sosialisasi, Administrasi dan Anggaran, Analisa dan Evaluasi, serta Penutup, dilakukan dengan melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen SPK, serta pejabat Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri dan Divisi Hukum Polri.
Menurut Widodo, Peningkatan penegakan hukum merupakan salah satu komitmen Kementerian Perdagangan untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen dan metrologi legal.
Pedoman kerja yang dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan tugas dalam rangka peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal bertujuan untuk mewujudkan kerja sama, acuan, dan kesamaan persepsi antara Kementerian Perdagangan RI (dalam hal ini PPNS-PK dan PPNS-MET) dan Polri (PPNS POLRI) dalam rangka penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal.
“Penyusunan pedoman kerja ini dilakukan sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3030/M- DAG/MoU/1/2013 dan Nomor B/1/1/2013 tentang Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal,” kata Widodo di kantor Kemendag, Senin (19/5/2014).
Penyusunan pedoman kerja yang terdiri dari Pendahuluan, Penegakan Hukum, Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia, Peningkatan Koordinasi, Sosialisasi, Administrasi dan Anggaran, Analisa dan Evaluasi, serta Penutup, dilakukan dengan melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen SPK, serta pejabat Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri dan Divisi Hukum Polri.
Menurut Widodo, Peningkatan penegakan hukum merupakan salah satu komitmen Kementerian Perdagangan untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen dan metrologi legal.
Pedoman kerja yang dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan tugas dalam rangka peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal bertujuan untuk mewujudkan kerja sama, acuan, dan kesamaan persepsi antara Kementerian Perdagangan RI (dalam hal ini PPNS-PK dan PPNS-MET) dan Polri (PPNS POLRI) dalam rangka penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal.
(gpr)