Perbanas Bantah Bank Malas Fasilitasi Pertanian

Senin, 19 Mei 2014 - 21:01 WIB
Perbanas Bantah Bank...
Perbanas Bantah Bank Malas Fasilitasi Pertanian
A A A
JAKARTA - Asosiasi perbankan nasional (Perbanas) menyanggah penilaian perbankan yang malas mengucurkan kredit ke sektor pertanian. Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, permasalahannya terletak pada infrastruktur bank yang masih belum memadai di sektor tersebut.

"Tidak betul bank malas. Persoalannya sebagian besar bank di Indonesia adalah memang bank umum yang tidak dilengkapi dengan SDM dan kompetensi untuk menangani kredit pertanian," ujar Sigit saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Dia juga menilai ide mendirikan bank khusus pertanian adalah salah satu solusi jika negeri ini ingin memajukan bidang pertaniannya. "Hal ini berarti dimulai dengan mengubah undang-undang perbankan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengeluhkan tidak adanya dukungan dari lembaga pembiayaan untuk peningkatakan produktivitas tanaman pangan. “Sampai saat ini belum ada perbankan khusus pertanian, padahal negara yang maju selalu ada bank yang spesifik pertanian,” kata Menteri Pertanian Suswono.

Hal itu terkait dengan skema khusus kredit yang diperuntukkan bagi petani seperti subsidi bunga dari negara sehingga ringan dan kemudahan akses, serta yang paling penting adalah petani tidak perlu terbebani agunan.

Dia menuturkan, selama ini skema Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang menerapkan bunga hingga 5%-6% tidak terlalu diminati petani karena prosesnya yang cenderung rumit.

KKPE Serapan yang rendah tersebut, ujar Suswono, dikarenakan lembaga keuangan tidak memiliki inisiatif untuk mendekat ke petani, baik secara jarak maupun administratif.

“Sekarang ini, petani susah mengakses perbankan. Sesekali perlu dicoba kas keliling atau apa yang bisa langsung ke lapangan,” tambahnya.

Sigit juga mengingatkan peraturan yang menyangkut bank khusus, termasuk bank khusus pertanian harus dibedakan dengan bank umum. Kalau masih sama saja maka tidak akan memberikan manfaat.

"Misalnya dalam ketentuan mengenai persyaratan perkreditan termasuk soal agunan, ketentuan kolektibilitas dan lainnya, harus disesuaikan dengan karakter nasabah. Ini kan berarti harus dijelaskan dulu aturannya," ujarnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
11 jam yang lalu
Infografis
Tembus Rp25 Triliun,...
Tembus Rp25 Triliun, Berikut Daftar Bank Pemberi Utang ke Sritex
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved