Perbanas Bantah Bank Malas Fasilitasi Pertanian

Senin, 19 Mei 2014 - 21:01 WIB
Perbanas Bantah Bank Malas Fasilitasi Pertanian
Perbanas Bantah Bank Malas Fasilitasi Pertanian
A A A
JAKARTA - Asosiasi perbankan nasional (Perbanas) menyanggah penilaian perbankan yang malas mengucurkan kredit ke sektor pertanian. Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, permasalahannya terletak pada infrastruktur bank yang masih belum memadai di sektor tersebut.

"Tidak betul bank malas. Persoalannya sebagian besar bank di Indonesia adalah memang bank umum yang tidak dilengkapi dengan SDM dan kompetensi untuk menangani kredit pertanian," ujar Sigit saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Dia juga menilai ide mendirikan bank khusus pertanian adalah salah satu solusi jika negeri ini ingin memajukan bidang pertaniannya. "Hal ini berarti dimulai dengan mengubah undang-undang perbankan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengeluhkan tidak adanya dukungan dari lembaga pembiayaan untuk peningkatakan produktivitas tanaman pangan. “Sampai saat ini belum ada perbankan khusus pertanian, padahal negara yang maju selalu ada bank yang spesifik pertanian,” kata Menteri Pertanian Suswono.

Hal itu terkait dengan skema khusus kredit yang diperuntukkan bagi petani seperti subsidi bunga dari negara sehingga ringan dan kemudahan akses, serta yang paling penting adalah petani tidak perlu terbebani agunan.

Dia menuturkan, selama ini skema Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang menerapkan bunga hingga 5%-6% tidak terlalu diminati petani karena prosesnya yang cenderung rumit.

KKPE Serapan yang rendah tersebut, ujar Suswono, dikarenakan lembaga keuangan tidak memiliki inisiatif untuk mendekat ke petani, baik secara jarak maupun administratif.

“Sekarang ini, petani susah mengakses perbankan. Sesekali perlu dicoba kas keliling atau apa yang bisa langsung ke lapangan,” tambahnya.

Sigit juga mengingatkan peraturan yang menyangkut bank khusus, termasuk bank khusus pertanian harus dibedakan dengan bank umum. Kalau masih sama saja maka tidak akan memberikan manfaat.

"Misalnya dalam ketentuan mengenai persyaratan perkreditan termasuk soal agunan, ketentuan kolektibilitas dan lainnya, harus disesuaikan dengan karakter nasabah. Ini kan berarti harus dijelaskan dulu aturannya," ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5449 seconds (0.1#10.140)