Pemerintah Kirim Tim Selesaikan Kasus PHK Sampoerna

Selasa, 20 Mei 2014 - 17:50 WIB
Pemerintah Kirim Tim...
Pemerintah Kirim Tim Selesaikan Kasus PHK Sampoerna
A A A
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengirim tim khusus untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada perusahaan PT HM Sampoerna Tbk.

Pengiriman tim khusus ini dilakukan memastikan proses PHK dapat berjalan dengan baik serta menguntungkan kedua belah pihak dan mengantisipasi dampak yang lebih luas.

"Menakertrans Muhaimin Iskandar memerintahkan agar dikirimkan tim khusus dalam menyelesaikan kasus PHK ini. Tim ini ditugaskan melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja serta memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R Irianto Simbolon dalam rilisnya, Selasa (20/5/2014).

PT HM Sampoerna Tbk telah menghentikan operasional pabrik rokok terhitung 16 Mei 2014 yang mengakibatkan terjadinya kasus PHK terhadap 4.900 pekerja yang terdiri dari pabrik di Jember sebanyak 2.300 orang dan pabrik Lumajang sebanyak 2.600 pekerja.

"Kita harus memastikan mekanisme prosedur PHK telah dijalankan dengan baik dan benar. Kita juga melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap perundingan bipartit yang dilakukan pihak perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya.

Dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan khususnya terkait kasus PHK ini, Kemenakertrans telah melakukan koordinasi dengan perusahaan serta bekerja sama dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kab/Kota Jember dan Lumajang.

"Dalam setiap kasus PHK yang terjadi di perusahaan, harus dipastikan para pekerja mendapatkan hak-hak normatifnya dan menerima konpensasi pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku," ujarnya.

Irianto mengatakan, untuk masalah PHK di pabrik yang berlokasi di Jember penyelesaiannya telah dicapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bahkan telah disepakati pelaksanaan pembayaran kompensasi pesangon bagi pekerja di Jember direncakanan akan dilaksanakan pada 25 Mei 2014.

"Untuk kasus yang di Jember, telah disepakati pekerja diberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu pesangon sebesar dua bulan upah ditambah uang kebijakan sebesar tiga bulan upah dan diberikan tambahan Tunjangan Hari Raya satu bulan upah. Sehingga totalnya mencapai enam bulan upah," terang dia.

Namun, pabrik di Lumajang, proses perundingan dan pertemuan bipartit lanjutan masih akan dilakukan beberapa hari ke depan. "Kita harapkan perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi pemerintah pusat dan dinas tenaga kerja setempat ini segera dilakukan, agar permasalahannya segera diselesaikan dengan baik," kata Irianto.

Pihaknya mengingatkan, perusahaan juga diminta memberikan bantuan pelatihan kerja kepada pekerja/buruh yang di PHK. Seperti pelatihan keterampilan kerja wirausaha, motivasi, manajemen keuangan.

"Bagi para pekerja yang tekena PHK, diperlukan juga adanya pendampingan dan pelatihan kerja wirausaha agar mereka dapat segera bersiap untuk mendapatkan pekerjaan yang baru atau membuka lapangan kerja dengan berwirausaha," kata Irianto.

Agar masalah ini tidak terulang, Irianto meminta pihak perusahaan dapat mencari solusi dengan melakukan penataan manajemen dan efisensi perusahaan. Sehingga produktivitas pekerja dan keuntungan perusahaan dapat tetap terjaga dan tidak terjadi lagi PHK di masa yang akan datang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0815 seconds (0.1#10.140)