Pemerintah Kirim Tim Selesaikan Kasus PHK Sampoerna

Selasa, 20 Mei 2014 - 17:50 WIB
Pemerintah Kirim Tim...
Pemerintah Kirim Tim Selesaikan Kasus PHK Sampoerna
A A A
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengirim tim khusus untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada perusahaan PT HM Sampoerna Tbk.

Pengiriman tim khusus ini dilakukan memastikan proses PHK dapat berjalan dengan baik serta menguntungkan kedua belah pihak dan mengantisipasi dampak yang lebih luas.

"Menakertrans Muhaimin Iskandar memerintahkan agar dikirimkan tim khusus dalam menyelesaikan kasus PHK ini. Tim ini ditugaskan melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja serta memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R Irianto Simbolon dalam rilisnya, Selasa (20/5/2014).

PT HM Sampoerna Tbk telah menghentikan operasional pabrik rokok terhitung 16 Mei 2014 yang mengakibatkan terjadinya kasus PHK terhadap 4.900 pekerja yang terdiri dari pabrik di Jember sebanyak 2.300 orang dan pabrik Lumajang sebanyak 2.600 pekerja.

"Kita harus memastikan mekanisme prosedur PHK telah dijalankan dengan baik dan benar. Kita juga melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap perundingan bipartit yang dilakukan pihak perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya.

Dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan khususnya terkait kasus PHK ini, Kemenakertrans telah melakukan koordinasi dengan perusahaan serta bekerja sama dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kab/Kota Jember dan Lumajang.

"Dalam setiap kasus PHK yang terjadi di perusahaan, harus dipastikan para pekerja mendapatkan hak-hak normatifnya dan menerima konpensasi pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku," ujarnya.

Irianto mengatakan, untuk masalah PHK di pabrik yang berlokasi di Jember penyelesaiannya telah dicapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bahkan telah disepakati pelaksanaan pembayaran kompensasi pesangon bagi pekerja di Jember direncakanan akan dilaksanakan pada 25 Mei 2014.

"Untuk kasus yang di Jember, telah disepakati pekerja diberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu pesangon sebesar dua bulan upah ditambah uang kebijakan sebesar tiga bulan upah dan diberikan tambahan Tunjangan Hari Raya satu bulan upah. Sehingga totalnya mencapai enam bulan upah," terang dia.

Namun, pabrik di Lumajang, proses perundingan dan pertemuan bipartit lanjutan masih akan dilakukan beberapa hari ke depan. "Kita harapkan perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi pemerintah pusat dan dinas tenaga kerja setempat ini segera dilakukan, agar permasalahannya segera diselesaikan dengan baik," kata Irianto.

Pihaknya mengingatkan, perusahaan juga diminta memberikan bantuan pelatihan kerja kepada pekerja/buruh yang di PHK. Seperti pelatihan keterampilan kerja wirausaha, motivasi, manajemen keuangan.

"Bagi para pekerja yang tekena PHK, diperlukan juga adanya pendampingan dan pelatihan kerja wirausaha agar mereka dapat segera bersiap untuk mendapatkan pekerjaan yang baru atau membuka lapangan kerja dengan berwirausaha," kata Irianto.

Agar masalah ini tidak terulang, Irianto meminta pihak perusahaan dapat mencari solusi dengan melakukan penataan manajemen dan efisensi perusahaan. Sehingga produktivitas pekerja dan keuntungan perusahaan dapat tetap terjaga dan tidak terjadi lagi PHK di masa yang akan datang.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaga Kepemimpinan Pasar,...
Jaga Kepemimpinan Pasar, Intip Kinerja Keuangan Sampoerna di Sepanjang 2025
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penarikan Produk Sampoerna
Presdir Sampoerna Bersuara:...
Presdir Sampoerna Bersuara: Kondisi Industri Hasil Tembakau Masih Sangat Rentan
Bos Sampoerna Angkat...
Bos Sampoerna Angkat Bicara Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok
Rogoh Kocek Rp2,79 Triliun,...
Rogoh Kocek Rp2,79 Triliun, HM Sampoerna Ekspor Rokok Tanpa Asap
Peduli Corona, Sampoerna...
Peduli Corona, Sampoerna Donasi Mesin PCR Lengkap Siap Pakai
Berita Terkini
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
20 menit yang lalu
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
50 menit yang lalu
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
1 jam yang lalu
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
2 jam yang lalu
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved