Menperin Tak Bisa Paksa BUMN Gunakan Produk Lokal

Jum'at, 23 Mei 2014 - 16:43 WIB
Menperin Tak Bisa Paksa BUMN Gunakan Produk Lokal
Menperin Tak Bisa Paksa BUMN Gunakan Produk Lokal
A A A
BANDUNG - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengaku tidak bisa memaksa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggunakan produk dalam negeri atas pengadaan barang/jasa.

Saat ini, kata dia, baru instansi pemerintah saja yang konsisten melaksanakan kebijakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Tapi kalau BUMN tidak mematuhi karena secara hukum, instansi tertinggi mereka itu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Apalagi kalau BUMN yang sudah terbuka (sudah listing di bursa efek)," ujar Menperin di acara Pameran Produksi Indonesia (PPI) di Bandung, Jumat (23/5/2014).

BUMN yang sudah terbuka, kata Hidayat, tentu mengikuti kebijakan yang dikeluarkan dalam RUPS. "Itu yang belum bisa mengatasinya," ucapnya.

Namun, jika Menperin mengetahui ada BUMN yang melakukan lelang, tapi spesifikasi lelangnya tidak bisa diikuti perusahaan dalam negeri, maka dia langsung meminta spesifikasi lelangnya diubah agar bisa diikuti perusahaan dalam negeri.

Hal itu pernah dilakukan Menperin ketika PT Pertamina melakukan lelang pengadaan kapal. "Saya surati Pertamina karena saya Ketua Nasional P3DN. Saya surati dan CC-nya ke Presiden," kata Hidayat.

Menperin mengatakan,, kalau program P3DN ingin berhasil, maka regulasi ini harus diikuti berbagai unsur pemerintah. "Kalau masyarakat paling hanya bisa kita imbau agar menggunakan produk dalam negeri, tapi industri harus perbaiki mutunya," katanya.

Perbaikan kualitas itu harus dilakukan karena masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk memilih produk yang diinginkan. Karena itu, selain produk dalam negeri kualitasnya bagus, harganya juga harus kompetitif. Tanpa adanya dua faktor tersebut, sulit bagi masyarakat membeli produk dalam negeri.

Menperin menegaskan, pemerintah secara konsisten telah melaksanakan kebijakan program P3DN sebagai salah satu upaya strategis dalam mendukung keberlangsungan dan kemajuan industri dalam negeri.

Pihaknya mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi untuk terus menjalankan kebijakan P3DN dalam mendukung pengembangan industri dan mengoptimalkan pasar dalam negeri.

"Penyelenggaraan pameran produk dalam negeri seperti ini juga dapat menjadi salah satu upaya strategis untuk memperkenalkan berbagai produk unggulan dan karya inovasi anak bangsa yang perlu terus dikembangkan," kata Hidayat.

Seperti diketahui, kebijakan P3DN merupakan program nasional sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari mengatakan, dalam inpres tersebut mengamanatkan agar kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi yang melakukan pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana APBN/APBD harus mengutamakan produk dalam negeri.

"Khususnya untuk produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) telah mencapai minimal 25% atau 40% termasuk bobot manfaat perusahaan (BMP), dengan tanpa mengadakan dari produk impor," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4062 seconds (0.1#10.140)