Renegosiasi KK Pertambangan Dinilai Berlarut-larut

Senin, 26 Mei 2014 - 15:15 WIB
Renegosiasi KK Pertambangan...
Renegosiasi KK Pertambangan Dinilai Berlarut-larut
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Himahanto Juwana mengatakan, semestinya pemerintah menentukan cut of date renegosiasi, sehingga renegosiasi Kontrak Karya (KK) tidak berlarut-larut.

Pemerintah, kata dia, seharusnya tegas karena perundang-undangan yang dibuat tidak dipatuhi oleh pemegang KK. “Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/5/2014).

Dia mengatakan, KK seharusnya tidak mengesampingkan perundang-undangan. Menurut dia, eharusnya KK menyesuaikan dengan ketentuan UU Minerba. Selama ini, berlakunya KK sebagai lex specialist ketika KK dapat mengesampingkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral.

“Ketika pemerintah menerbitkan aturan perundang-undangan kontraktor berupaya menentang atas dasar tidak diatur dalam KK. Bahkan kontraktor mengancam pemerintah untuk membawa kasus KK ke abritase,” kata dia.

Dia menilai, kewenangan pemerintah seolah-olah terikat oleh KK. Padahal keterlibatan kontraktor berdasar pada KK yang telah ditandatangani pemerintah dengan jangka waktu 30 tahun.

“Ini yang harus disadari oleh pemerintah,” pungkasnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penandatangan renegosiasi KK dan PKP2B termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara tuntas akhir tahun ini.

Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra menuturkan, penandatanganan renegosiasi KK dan PKP2B tinggal dua poin yang belum mencapai kesepakatan.

Kendati demikian, Dede belum mau menyebutkan apa saja dua poin tersebut. “Nanti kalau sudah selesai kami akan kasih tahu ya,” kata dia.

Sebelumnya terdapat enam poin yang menjadi pokok renegosiasi, diantaranya kewajian divestasi saham, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan pengolahan dan pemurnian dalam negeri, penyesuaian tarif royalti, peralihan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta penentuan batas maksimum wilayah pertambangan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6375 seconds (0.1#10.140)