Renegosiasi KK Pertambangan Dinilai Berlarut-larut

Senin, 26 Mei 2014 - 15:15 WIB
Renegosiasi KK Pertambangan...
Renegosiasi KK Pertambangan Dinilai Berlarut-larut
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Himahanto Juwana mengatakan, semestinya pemerintah menentukan cut of date renegosiasi, sehingga renegosiasi Kontrak Karya (KK) tidak berlarut-larut.

Pemerintah, kata dia, seharusnya tegas karena perundang-undangan yang dibuat tidak dipatuhi oleh pemegang KK. “Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/5/2014).

Dia mengatakan, KK seharusnya tidak mengesampingkan perundang-undangan. Menurut dia, eharusnya KK menyesuaikan dengan ketentuan UU Minerba. Selama ini, berlakunya KK sebagai lex specialist ketika KK dapat mengesampingkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral.

“Ketika pemerintah menerbitkan aturan perundang-undangan kontraktor berupaya menentang atas dasar tidak diatur dalam KK. Bahkan kontraktor mengancam pemerintah untuk membawa kasus KK ke abritase,” kata dia.

Dia menilai, kewenangan pemerintah seolah-olah terikat oleh KK. Padahal keterlibatan kontraktor berdasar pada KK yang telah ditandatangani pemerintah dengan jangka waktu 30 tahun.

“Ini yang harus disadari oleh pemerintah,” pungkasnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penandatangan renegosiasi KK dan PKP2B termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara tuntas akhir tahun ini.

Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra menuturkan, penandatanganan renegosiasi KK dan PKP2B tinggal dua poin yang belum mencapai kesepakatan.

Kendati demikian, Dede belum mau menyebutkan apa saja dua poin tersebut. “Nanti kalau sudah selesai kami akan kasih tahu ya,” kata dia.

Sebelumnya terdapat enam poin yang menjadi pokok renegosiasi, diantaranya kewajian divestasi saham, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan pengolahan dan pemurnian dalam negeri, penyesuaian tarif royalti, peralihan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta penentuan batas maksimum wilayah pertambangan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BUMA Australia Raih...
BUMA Australia Raih Perpanjangan Kontrak Tambang Blackwater hingga 2030
BUMA Australia Peroleh...
BUMA Australia Peroleh Kontrak Jasa Tambang Saraji Senilai Rp598,7 Miliar
DOID Raih Kontrak Tambang...
DOID Raih Kontrak Tambang Baru di Australia Rp3,22 Triliun
Respons Freeport Indonesia...
Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Kecelakaan Tambang Emas...
Kecelakaan Tambang Emas di Zimbabwe, 13 Penambang Tewas dan 34 Orang Masih Terjebak
Freeport Minta Perpanjangan...
Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Tambang Meski 2041 Masih Lama, Begini Kata Menteri ESDM
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
7 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
7 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
8 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
8 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
8 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
9 jam yang lalu
Infografis
Barat Dinilai Gagal...
Barat Dinilai 'Gagal' Memasok Senjata untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved