Kemenkeu Paling Banyak Selesaikan RPP

Selasa, 27 Mei 2014 - 14:20 WIB
Kemenkeu Paling Banyak...
Kemenkeu Paling Banyak Selesaikan RPP
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai rancangan prioritas yang harus diselesaikan pada tahun ini. Dalam Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2014 disebutkan, ke-80 RPP yang masuk sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas 2014 ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun.

“Perubahan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan atas persetujuan Presiden,” bunyi dictum Kedua Keppres tersebut seperti dikutip dalam situs Setkab, Selasa (27/5/2014).

Sementara itu, dari 80 RPP yang diprioritaskan penyelesaiannya pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tugas terbanyak, yaitu penyusunan 17 RPP; disusul Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 11 RPP; lalu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 5 RPP.

Ke-17 RPP yang menjadi tanggung jawab Kemenkeu dan harus dituntaskan pada akhir 2014, ini di antaranya RPP tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; RPP tentang Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu; dan RPP tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Adapun RPP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di antaranya adalah: RPP tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat untuk Pendanaan Penanganan Fakir Miskin; RPP tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh; dan RPP tentang Kesehatan Kerja.

Sementara RPP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus diselesaikan tahun ini, di antaranya RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat; dan RPP tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)