Kemenkeu Setujui Bandara Atas Laut di Semarang
A
A
A
JAKARTA - Rencana pembangunan bandara di atas laut Kota Semarang segera terwujud, setelah beberapa waktu lalu mengalami kemandekan karena terkendala masalah lahan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Tommy Soetomo mengatakan, proyek ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggarap bandara atas laut di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
"Baru keluar suratnya dari Menkeu untuk Bandara Ahmad Yani. Persetujuannya 22 Mei," kata Tommy saat ditemui di Menara BNI 46, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Namun, Tommy menjelaskan setelah diterimanya surat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) tidak langsung dapat dilaksanakan pembangunannya. Melainkan harus mengurus izin lebih lanjut kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Setelah dari Menkeu kita harus ke Kemenhan untuk dapat persetujuan. Ini kita urus dan tunggu proses Kemenhan," imbuhnya.
Karena itu, lanjut dia, pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan segera, asalkan proses perizinan dari Kementerian Pertahanan sudah beres. "Segera begitu dapat izin dari Kemenhan, kita bangun," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan, pemecahan masalah yang terjadi di Semarang ini telah terselesaikan, lantaran pemerintah pusat telah berhasil melakukan negosiasi dengan Pemerintah Provinsi Semarang.
Menurutnya, negosiasi mengenai harga sewa lahan telah disepakati oleh kedua belah pihak, yang nantinya akan dipergunakan sebagai perluasan atau pengembangan Bandara Ahmad Yani, Semarang.
"Hitungan lahan itu tadinya enggak sesuai makanya sempat mandek. Nah kemarin itu sudah disepakati dan hitungannya cocok," pungkasnya.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Tommy Soetomo mengatakan, proyek ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggarap bandara atas laut di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
"Baru keluar suratnya dari Menkeu untuk Bandara Ahmad Yani. Persetujuannya 22 Mei," kata Tommy saat ditemui di Menara BNI 46, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Namun, Tommy menjelaskan setelah diterimanya surat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) tidak langsung dapat dilaksanakan pembangunannya. Melainkan harus mengurus izin lebih lanjut kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Setelah dari Menkeu kita harus ke Kemenhan untuk dapat persetujuan. Ini kita urus dan tunggu proses Kemenhan," imbuhnya.
Karena itu, lanjut dia, pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan segera, asalkan proses perizinan dari Kementerian Pertahanan sudah beres. "Segera begitu dapat izin dari Kemenhan, kita bangun," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan, pemecahan masalah yang terjadi di Semarang ini telah terselesaikan, lantaran pemerintah pusat telah berhasil melakukan negosiasi dengan Pemerintah Provinsi Semarang.
Menurutnya, negosiasi mengenai harga sewa lahan telah disepakati oleh kedua belah pihak, yang nantinya akan dipergunakan sebagai perluasan atau pengembangan Bandara Ahmad Yani, Semarang.
"Hitungan lahan itu tadinya enggak sesuai makanya sempat mandek. Nah kemarin itu sudah disepakati dan hitungannya cocok," pungkasnya.
(izz)