Pedagang Eceran di Sulut Jual Gula Rafinasi
A
A
A
MANADO - Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2004 tentang, 'Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan', sepertinya tak diindahkan oleh sejumlah pedagang eceran (kios, toko) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Pantauan di lapangan, peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di jual bebas secara eceran di beberapa toko/kios dan sentra pasar tradisional di Kota Manado, seperti di Jalan Nusantara, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Walanda Maramis, dan Pasar Bersehati. Padahal diketahui GKR ini tidak boleh dijual bebas di pasaran kecuali untuk kebutuhan industri.
Menariknya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut Olvie Atteng mengatakan peredaran gula rafinasi kemungkinan terjadi karena kebutuhan gula komsumen rumah tangga sulit terpenuhi oleh gula kristal putih (GKP).
"Kalau kebutuhan Sulut kurang terpaksa rafinasi yang dipakai. Dalam waktu dekat ini juga jelan dan sesudah Ramadhan, Disperindag akan melakukan pasar murah dan termasuk di dalamnya ada gula rafinasi," jelas Atteng di Manado, Jumat (30/5/2014).
Gula rafinasi, kata Atteng, lebih ditujukan untuk Industri Kecil Menengah (IKM), sedangkan GKP untuk konsumsi rumah tangga. "Gula rafinasi, saat pasar murah diperuntukkan untuk pelaku usaha pembuat kue dan lainnya," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulut dikonfirmasi mengatakan, jika GKR menjamur di pasar dan kios/toko di Manado atau Sulut pada umumnya itu pelanggaran keras dan tidak boleh dibiarkan.
"Ini sudah ada aturan, jangan main-main. Jika bebas diperjual belikan, harus diketahui sumbernya dari mana. Apakah penjual itu ada izin, dan mereka ambil dari mana," tutur Rahmat, salah satu staf BPOM Sulut.
Kata dia, jika benar adanya, BPOM akan melakukan peninjauan di lapangan. Pasalnya Ramadhan sebentar lagi. "Untuk sidak, mungkin belum. Sebab perlu koordinasi dulu dengan teman-teman. Namun saat ini kami segera melakukan pantauan dulu," akunya.
Pemerhati Ekonomi Sulut Ellen Pakasi mengaku, beredarnya gula rafinasi di pasaran disebabkan lemahnya kontrol dari pemerintah. Selain itu, masyarakat juga tidak mendapat informasi yang cukup terkait gula rafinasi.
"Gula rafinasi tidak boleh di pasarkan begitu saja. Masyarakat jangan tertipu dengan tampilan. Ini masalah pengawasan dan kemungkinan besar kurang disosialisasikan," ungkap Pakasi.
Pantauan di lapangan, peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di jual bebas secara eceran di beberapa toko/kios dan sentra pasar tradisional di Kota Manado, seperti di Jalan Nusantara, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Walanda Maramis, dan Pasar Bersehati. Padahal diketahui GKR ini tidak boleh dijual bebas di pasaran kecuali untuk kebutuhan industri.
Menariknya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut Olvie Atteng mengatakan peredaran gula rafinasi kemungkinan terjadi karena kebutuhan gula komsumen rumah tangga sulit terpenuhi oleh gula kristal putih (GKP).
"Kalau kebutuhan Sulut kurang terpaksa rafinasi yang dipakai. Dalam waktu dekat ini juga jelan dan sesudah Ramadhan, Disperindag akan melakukan pasar murah dan termasuk di dalamnya ada gula rafinasi," jelas Atteng di Manado, Jumat (30/5/2014).
Gula rafinasi, kata Atteng, lebih ditujukan untuk Industri Kecil Menengah (IKM), sedangkan GKP untuk konsumsi rumah tangga. "Gula rafinasi, saat pasar murah diperuntukkan untuk pelaku usaha pembuat kue dan lainnya," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulut dikonfirmasi mengatakan, jika GKR menjamur di pasar dan kios/toko di Manado atau Sulut pada umumnya itu pelanggaran keras dan tidak boleh dibiarkan.
"Ini sudah ada aturan, jangan main-main. Jika bebas diperjual belikan, harus diketahui sumbernya dari mana. Apakah penjual itu ada izin, dan mereka ambil dari mana," tutur Rahmat, salah satu staf BPOM Sulut.
Kata dia, jika benar adanya, BPOM akan melakukan peninjauan di lapangan. Pasalnya Ramadhan sebentar lagi. "Untuk sidak, mungkin belum. Sebab perlu koordinasi dulu dengan teman-teman. Namun saat ini kami segera melakukan pantauan dulu," akunya.
Pemerhati Ekonomi Sulut Ellen Pakasi mengaku, beredarnya gula rafinasi di pasaran disebabkan lemahnya kontrol dari pemerintah. Selain itu, masyarakat juga tidak mendapat informasi yang cukup terkait gula rafinasi.
"Gula rafinasi tidak boleh di pasarkan begitu saja. Masyarakat jangan tertipu dengan tampilan. Ini masalah pengawasan dan kemungkinan besar kurang disosialisasikan," ungkap Pakasi.
(gpr)