Ekspor Konsentrat Freeport dan Newmont Tak Dibatasi

Selasa, 03 Juni 2014 - 16:08 WIB
Ekspor Konsentrat Freeport...
Ekspor Konsentrat Freeport dan Newmont Tak Dibatasi
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu lalu pemerintah telah melakukan pembahasan final mengenai renegoisasi kontrak dengan perusahaan tambang besar, yaitu Freeport dan Newmont. Di mana, dalam pembahasan tersebut timbul kesepakatan mengenai komitmen hilirisasi dalam negeri.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan komitmen tersebut saat ini tengah dibahas mengenai penyelesaian kontrak kedua perusahaan tambang besar tersebut, yang akan diselesaikan pada Senin sampai Rabu ini sudah rampung.

"Janjinya minggu lalu, hari Rabu ini beres, kemudian akan diputuskan di tingkat pimpinan tertinggi mungkin sama Menko Perekonomian dan kementerian terkait, setelah itu terjadi keputusan, Senin-Rabu ini kita berharap bahwa ada penyelesaian masalah," kata Lutfi di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Dengan akan terselesaikannya masalah kontrak, otomatis kedua perusahana tersebut akan mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari pemerintah. Lutfi mengatakan, tidak ada batasan untuk kedua perusahaan tersebut dalam melakukan ekspor konsentrat untuk emas dan cooper.

"Gak ada maksimalnya, relaksasi ini selama mereka membayar bea keluarnya dan menyatakan komitmen dengan jelas kepada pemerintah melalui ESDM mereka boleh ekspor dengan angka bea keluar yang disepakati," tambahnya.

Mengenai SPE, Lutfi mengungkapkan, pemerintah akan mengeluarkan dengan waktu yang secepatnya. Pasalnya, angka ekspor konsentrat untuk emas dan cooper pada 2013 mencapai USD4 miliar. Dirinya juga menuturkan bahwa kedua perusahaan tambang besar tersebut telah melakukan operasi meskipun tidak boleh melakukan ekspor.

"Mungkin stok fail mereka yang ada hari ini mencapai USD1 miliar, jadi kalo bisa dijual pada waktu dekat kira-kira neraca perdagangannya akan membaik lebih dari USD1 miliar," tukasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7075 seconds (0.1#10.140)