Pemerintah Masih Bahas Sistem Penggajian Tunggal
Jum'at, 06 Juni 2014 - 16:25 WIB
Pemerintah Masih Bahas Sistem Penggajian Tunggal
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendayaagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih terus membahas penerapan single salary system atau sistem penggajian tunggal.
Pembahasan yang dilakukan ini menyangkut penjelasan perihal istilah penggajian tunggal dan rincian soal tunjangan yang akan diterima pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sekarang lagi dibahas, pengertiannya soal single salary ini sedang diselaraskan pemahamannya antara kami (Kemenkeu) dan Kemen PAN-RB. Kalau sekarang PNS terima pendapatannya bermacam-macam, nanti akan berubah," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Ki Agus Ahmad Badarudin, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Dia mengatakan, pembahasan tersebut terutama dikerucutkan pada perhitungan tunjangan kinerja agar dapat dipraktikkan dengan proporsional.
"Kalau menurut Undang-Undangnya, akan hanya ada gaji pokok dan tunjangan. Tunjangannya cuma ada dua, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Ini yang kita bahas soal tunjangan kinerja ini bagaimana? Apakah hanya satu (jenis) atau ada beberapa," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, penilaian kinerja diterapkan pada kineja lembaga. Melalui pembahasan ini, maka penilaian kinerja akan dilakukan lebih kepada pegawai yang bersangkutan. Sehingga setiap pegawai akan mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda satu dengan yang lainnya.
"Bagaimana kalau orang perorangnya punya kinerja yang baik. Kalau tidak kita bedakan nanti semua orang gajinya sama semua. Yang kita inginkan gaji itu bagi orang yang kinerjanya baik juga dapat penghasilan yang lebih baik," terangnya.
Dengan demikian, nantinya gaji pegawai ASN akan berbeda-beda tergantung pada penilaian kinerjanya.
"Kalau gaji pokok seperti yang sudah kita umukan kemarin. Tapi dengan ada tunjangan kinerja ini, tiap orang (tiap PNS) bisa beda pendapatannya. Kalau kinerjanya lebih baik tentu berbeda dengan yang kinerjanya enggak baik," pungkas dia.
Pembahasan yang dilakukan ini menyangkut penjelasan perihal istilah penggajian tunggal dan rincian soal tunjangan yang akan diterima pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sekarang lagi dibahas, pengertiannya soal single salary ini sedang diselaraskan pemahamannya antara kami (Kemenkeu) dan Kemen PAN-RB. Kalau sekarang PNS terima pendapatannya bermacam-macam, nanti akan berubah," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Ki Agus Ahmad Badarudin, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Dia mengatakan, pembahasan tersebut terutama dikerucutkan pada perhitungan tunjangan kinerja agar dapat dipraktikkan dengan proporsional.
"Kalau menurut Undang-Undangnya, akan hanya ada gaji pokok dan tunjangan. Tunjangannya cuma ada dua, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Ini yang kita bahas soal tunjangan kinerja ini bagaimana? Apakah hanya satu (jenis) atau ada beberapa," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, penilaian kinerja diterapkan pada kineja lembaga. Melalui pembahasan ini, maka penilaian kinerja akan dilakukan lebih kepada pegawai yang bersangkutan. Sehingga setiap pegawai akan mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda satu dengan yang lainnya.
"Bagaimana kalau orang perorangnya punya kinerja yang baik. Kalau tidak kita bedakan nanti semua orang gajinya sama semua. Yang kita inginkan gaji itu bagi orang yang kinerjanya baik juga dapat penghasilan yang lebih baik," terangnya.
Dengan demikian, nantinya gaji pegawai ASN akan berbeda-beda tergantung pada penilaian kinerjanya.
"Kalau gaji pokok seperti yang sudah kita umukan kemarin. Tapi dengan ada tunjangan kinerja ini, tiap orang (tiap PNS) bisa beda pendapatannya. Kalau kinerjanya lebih baik tentu berbeda dengan yang kinerjanya enggak baik," pungkas dia.
(izz)
Lihat Juga :