REI Sesalkan Belum Adanya Kepastian Harga Perumahan Raya
A
A
A
SEMARANG - DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng menyayangkan belum adanya kepastian harga untuk rumah sederhana melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini membuat pengembang perumahan rakyat belum bisa menjual unit.
Ketua DPD REI Jateng Iksan Hidayat mengaku, sebenarnya kementerian perumahan rakyat (kemenpera) sudah menyetujui untuk harga perumahan sederhana adalah 105 juta, akan tetapi belum ada ketetapan secara resmi.
“Harga yang ada sekarang ini kan baru lisan saja, belum ada ketetapan pasti aturan tertulisnya belum keluar. Ini yang kami sayangkan, sehingga para developer perumahan sederhana belum bisa jualan,” katanya, Minggu (8/6/2014).
Dengan belum ada ketetapan secara resmi untuk kenaikan harga rumah dengan FLPP, pengembang yang hendak menjual rumah dengan harga di atas Rp88 juta terkena PPN. Sehingga tidak mungkin pengembang melakukan penjualan.
“Ada penghapusan PPN pun jika harga tetap Rp88 juta tetap saja tidak memungkinkan karena harga tersebut, sudah tidak memungkinkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, selain menunggu kepastian harga, saat ini pengembang juga menunggu rencana penghapusan PPN. Dia berharap kedua hal tersebut bisa segera ada kepastian. ”Jangan sampai menunggu Kabinet baru,” imbuhnya.
Wakil Ketua REI Bidang Perumahan Rakyat Andi Kurniawan menambahkan, dengan belum adanya kepastian harga dan penghapusan PPN, penjualan penjualan rumah dengan FLPP mengalami penurunan drastic.
Dia menyatakan, realisasi pembangunan perumahan rakyat atau rumah tapak di Jateng, baru mencapai 37 persen dari total target sebanyak 10 ribu unit. “Lambannya partumbuhan ini karena terkendala belum adanya harga dan kepastian penghapusan pajak,” katanya.
Dia menilai kenaikan harga dari Rp88 juta menjadi Rp105 juta merupakan harga yang wajar, mengingat saat ini semua kebutuhan pembangunan mengalami kenaikan, mulai dari tanah, tukang, dan bahan material.
“Animo sebenarnya cukup besar tetapi daya beli terhambat, karena memang belum ada developer yang jualan, karena kalau menjual sekarang masih harus menggunakan harga lama yang jelas tidak akan bisa dilakukan,” katanya.
Dijelaskannya, dengan belum adanya kepastian harga dan penghapusan PPN untuk rumah sederhana ini akan menjadi isu yang akan diangkat dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD REI Jateng 12 Juni mendatang.
Dalam Musda tersebut kata Dia, selain mebahas masalah perumahan rakyat juga akan digelar pemilihan ketua Umum DPD REI baru.
“Untuk musda selain akan membahas persoalan-persoalan yang ada, agenda utama adalah pemilihan ketua baru. Sekarang sudah ada lima nama yang masuk dan diusulkan untuk menjadi ketua tetapi belum ada yang resmi mendaftar,” katanya.
Ketua DPD REI Jateng Iksan Hidayat mengaku, sebenarnya kementerian perumahan rakyat (kemenpera) sudah menyetujui untuk harga perumahan sederhana adalah 105 juta, akan tetapi belum ada ketetapan secara resmi.
“Harga yang ada sekarang ini kan baru lisan saja, belum ada ketetapan pasti aturan tertulisnya belum keluar. Ini yang kami sayangkan, sehingga para developer perumahan sederhana belum bisa jualan,” katanya, Minggu (8/6/2014).
Dengan belum ada ketetapan secara resmi untuk kenaikan harga rumah dengan FLPP, pengembang yang hendak menjual rumah dengan harga di atas Rp88 juta terkena PPN. Sehingga tidak mungkin pengembang melakukan penjualan.
“Ada penghapusan PPN pun jika harga tetap Rp88 juta tetap saja tidak memungkinkan karena harga tersebut, sudah tidak memungkinkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, selain menunggu kepastian harga, saat ini pengembang juga menunggu rencana penghapusan PPN. Dia berharap kedua hal tersebut bisa segera ada kepastian. ”Jangan sampai menunggu Kabinet baru,” imbuhnya.
Wakil Ketua REI Bidang Perumahan Rakyat Andi Kurniawan menambahkan, dengan belum adanya kepastian harga dan penghapusan PPN, penjualan penjualan rumah dengan FLPP mengalami penurunan drastic.
Dia menyatakan, realisasi pembangunan perumahan rakyat atau rumah tapak di Jateng, baru mencapai 37 persen dari total target sebanyak 10 ribu unit. “Lambannya partumbuhan ini karena terkendala belum adanya harga dan kepastian penghapusan pajak,” katanya.
Dia menilai kenaikan harga dari Rp88 juta menjadi Rp105 juta merupakan harga yang wajar, mengingat saat ini semua kebutuhan pembangunan mengalami kenaikan, mulai dari tanah, tukang, dan bahan material.
“Animo sebenarnya cukup besar tetapi daya beli terhambat, karena memang belum ada developer yang jualan, karena kalau menjual sekarang masih harus menggunakan harga lama yang jelas tidak akan bisa dilakukan,” katanya.
Dijelaskannya, dengan belum adanya kepastian harga dan penghapusan PPN untuk rumah sederhana ini akan menjadi isu yang akan diangkat dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD REI Jateng 12 Juni mendatang.
Dalam Musda tersebut kata Dia, selain mebahas masalah perumahan rakyat juga akan digelar pemilihan ketua Umum DPD REI baru.
“Untuk musda selain akan membahas persoalan-persoalan yang ada, agenda utama adalah pemilihan ketua baru. Sekarang sudah ada lima nama yang masuk dan diusulkan untuk menjadi ketua tetapi belum ada yang resmi mendaftar,” katanya.
(gpr)