Kemenkeu Perpanjang BMTP Impor Benang Kapas

Senin, 09 Juni 2014 - 09:47 WIB
Kemenkeu Perpanjang...
Kemenkeu Perpanjang BMTP Impor Benang Kapas
A A A
JAKARTA - Berdasarkan hasil penyelidikan perpanjangan terhadap pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor benang kapas selain benang jahit dengan Nomor Harmonized System (HS) 5205 dan 5206, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.011/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang pengenaan BMTP terhadap barang impor Benang Kapas Selain Benang Jahit dalam rangka perpanjangan pengenaan BMTP yang diundangkan pada 3 Juni 2014.

"Penetapan perpanjangan pengenaan BMTP ini, tidak termasuk produk dengan nomor HS 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, dan 5206.44.00.00," ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati dalam rilisnya di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Rincian BMTP yang dimaksud, yakni:
1. Pada tahun I (6 Juni 2014-5 Juni 2015) tarif BMTP sebesar Rp28.065 per kilogram (kg).

2. Pada tahun II (6 Juni 2015-5 Juni 2016), tarif BMTP sebesar Rp25.522 per kg.

3. Pada tahun III (6 Juni 2016-5 Juni 2017), tarif BMTP sebesar Rp22.979 per kg.

Ernawati menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode 2010-2012 dengan tren sebesar 13% dari 18.960 ton pada 2010 menjadi 24.038 ton pada 2012.

Bahkan, volume impor tersebut cenderung meningkat pada 2013 (Januari-Juni) dengan jumlah impor sebesar 16.017 ton dibandingkan 2012 (Januari-Juni) sebesar 12.264 ton.

“Peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon. Dalam hal ini, terlihat pada volume produksi yang menurun, keuntungan menurun, dan tenaga kerja menurun," tambah dia.

Dia menuturkan, penyesuaian struktural sudah dilakukan, namun belum tercapai seluruhnya dan masih perlu dilakukan penyesuaian struktural sesuai target yang telah ditetapkan.

"KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara kenaikan volume impor dengan kerugian serius yang dialami oleh pemohon ,” pungkas dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas adalah pemohon yang mengajukan permohonan perpanjangan safeguards berdasarkan klaim kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri benang kapas.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)