Kemenkeu Perpanjang BMTP Impor Benang Kapas

Senin, 09 Juni 2014 - 09:47 WIB
Kemenkeu Perpanjang...
Kemenkeu Perpanjang BMTP Impor Benang Kapas
A A A
JAKARTA - Berdasarkan hasil penyelidikan perpanjangan terhadap pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor benang kapas selain benang jahit dengan Nomor Harmonized System (HS) 5205 dan 5206, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.011/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang pengenaan BMTP terhadap barang impor Benang Kapas Selain Benang Jahit dalam rangka perpanjangan pengenaan BMTP yang diundangkan pada 3 Juni 2014.

"Penetapan perpanjangan pengenaan BMTP ini, tidak termasuk produk dengan nomor HS 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, dan 5206.44.00.00," ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati dalam rilisnya di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Rincian BMTP yang dimaksud, yakni:
1. Pada tahun I (6 Juni 2014-5 Juni 2015) tarif BMTP sebesar Rp28.065 per kilogram (kg).

2. Pada tahun II (6 Juni 2015-5 Juni 2016), tarif BMTP sebesar Rp25.522 per kg.

3. Pada tahun III (6 Juni 2016-5 Juni 2017), tarif BMTP sebesar Rp22.979 per kg.

Ernawati menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode 2010-2012 dengan tren sebesar 13% dari 18.960 ton pada 2010 menjadi 24.038 ton pada 2012.

Bahkan, volume impor tersebut cenderung meningkat pada 2013 (Januari-Juni) dengan jumlah impor sebesar 16.017 ton dibandingkan 2012 (Januari-Juni) sebesar 12.264 ton.

“Peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon. Dalam hal ini, terlihat pada volume produksi yang menurun, keuntungan menurun, dan tenaga kerja menurun," tambah dia.

Dia menuturkan, penyesuaian struktural sudah dilakukan, namun belum tercapai seluruhnya dan masih perlu dilakukan penyesuaian struktural sesuai target yang telah ditetapkan.

"KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara kenaikan volume impor dengan kerugian serius yang dialami oleh pemohon ,” pungkas dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas adalah pemohon yang mengajukan permohonan perpanjangan safeguards berdasarkan klaim kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri benang kapas.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkeu Sebut Separuh...
Menkeu Sebut Separuh Masyarakat RI Masih Tinggal di Desa
Kemenkeu Setujui Rp1...
Kemenkeu Setujui Rp1 Triliun Anggaran Tahap I Pilkada Serentak
Realisasi Lelang Kekayaan...
Realisasi Lelang Kekayaan Negara Capai Rp8,07 Triliun, Tak Sampai Setengah Target
Kemenkeu Gelar PMO Informal...
Kemenkeu Gelar PMO Informal Meeting II: Cakap Berkomunikasi di Masa Pandemi
Pemerintah Alokasikan...
Pemerintah Alokasikan Rp8 Triliun untuk Pengentasan TBC, Bagian Program Kesehatan Prioritas 2025
Kemenkeu Ungkap Alasan...
Kemenkeu Ungkap Alasan Pembekuan Anggaran Kementerian Rp50,2 Triliun
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
3 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved