OJK Dorong Efektivitas Pelayanan Pengaduan Konsumen
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan program pelayanan pengaduan konsumen yang efektif sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mendorong kemajuan industri sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sesuai amanat Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah agar tugas memajukan industri di sektor jasa keuangan juga diiringi kemampuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Berbagai program untuk perlindungan konsumen telah dikeluarkan dan dijalankan OJK dan untuk meningkatkan efektifitasnya sejalan dengan bertambahnya jumlah pengaduan konsumen, maka OJK pada 9 dan 10 Juni 2014 di Jakarta melaksanakan pertemuan dengan para contact person pengaduan di sektor jasa keuangan untuk sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan, Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, pertemuan dengan para pelaksana (person in charge) pengaduan konsumen di lembaga jasa keuangan itu dilaksanakan untuk membahas mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif.
“Pertemuan ini bertujuan agar pengaduan tersebut dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat,” katanya di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Seperti diketahui, OJK telah meminta semua perusahaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki person in charge pengaduan konsumen pada masing-masing perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai contact person OJK dalam menangani pengaduan yang diterima OJK.
Pertemuan selama dua hari ini dihadiri oleh anggota Dewan Komisioner OJK, praktisi di sektor jasa keuangan, akademisi, dan stakeholders lainnya.
“Pertemuan ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan perkembangan terkini mengenai perlindungan konsumen di beberapa negara dan di Indonesia termasuk permasalahan dan kendala terkait upaya perlindungan kepada konsumen dan solusi mengatasinya,” tutur dia.
Sesuai amanat Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah agar tugas memajukan industri di sektor jasa keuangan juga diiringi kemampuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Berbagai program untuk perlindungan konsumen telah dikeluarkan dan dijalankan OJK dan untuk meningkatkan efektifitasnya sejalan dengan bertambahnya jumlah pengaduan konsumen, maka OJK pada 9 dan 10 Juni 2014 di Jakarta melaksanakan pertemuan dengan para contact person pengaduan di sektor jasa keuangan untuk sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan, Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, pertemuan dengan para pelaksana (person in charge) pengaduan konsumen di lembaga jasa keuangan itu dilaksanakan untuk membahas mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif.
“Pertemuan ini bertujuan agar pengaduan tersebut dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat,” katanya di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Seperti diketahui, OJK telah meminta semua perusahaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki person in charge pengaduan konsumen pada masing-masing perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai contact person OJK dalam menangani pengaduan yang diterima OJK.
Pertemuan selama dua hari ini dihadiri oleh anggota Dewan Komisioner OJK, praktisi di sektor jasa keuangan, akademisi, dan stakeholders lainnya.
“Pertemuan ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan perkembangan terkini mengenai perlindungan konsumen di beberapa negara dan di Indonesia termasuk permasalahan dan kendala terkait upaya perlindungan kepada konsumen dan solusi mengatasinya,” tutur dia.
(rna)