OJK Terima 14 Ribu Aduan Nasabah Lembaga Keuangan

Senin, 09 Juni 2014 - 17:13 WIB
OJK Terima 14 Ribu Aduan...
OJK Terima 14 Ribu Aduan Nasabah Lembaga Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sekitar 14 ribu pengaduan nasabah lembaga jasa keuangan. Dari 14 ribu pengaduan tersebut, sekitar 80% berisi pertanyaan dan sisanya keluhan-keluhan dari nasabah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan, Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, OJK per Mei 2014 mencatat sekitar 1.903 keluhan dari konsumen dan masyarakat.

Menurut dia, pengaduan tersebut berupa keluhan mengenai lembaga keuangan (LJK), baik di sektor pasar modal, perbankan, maupun industri keuangan non-bank (IKNB).

Kusumaningtuti menjelaskan, keluhan terbanyak terkait dengan industri perbankan mencapai 40%. Menurut dia, di industri perbankan masyarakat sering melakukan aduan berupa penggunaan kartu debet atau ATM. Salah satunya, seperti kartu debit yang tertelan.

Selain sektor perbankan, lanjut dia, sekitar 40% pengaduan yang masuk di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) dan sisanya pasar modal dan lainnya, seperti investasi bodong.

“Untuk meningkatkan efektifitas penangan pengaduan tersebut, layanan konsumen terintegrasi OJK telah memperkenalkan sistem trackable dan traceable,” kata Kusumaningtuti usai menghadiri Pertemuan Contact Person Perlindungan Konsumen OJK di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Dia melanjutkan, dengan sistem tersebut, konsumen dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada OJK dan bagi lembaga jasa keuangan dapat menginformasikan status penanganan pengaduan yang berkaitan dengan lembaganya.

Menurut dia, pertemuan juga akan mengeksplorasi berbagai program perlindungan konsumen yang telah dilakukan LJK dan pengembangan ke depan yang sejalan dengan amanah dalam undang-undang mengenai OJK, serta penyamaan persepsi dan pandangan terkait penanganan pengaduan nasabah dan pelaksanaan fasilitasi, serta peran penting dari pejabat yang telah ditunjuk sebagai person in charge (PIC) penanganan pengaduan konsumen.

Dalam bidang perlindungan konsumen, OJK sejak awal beroperasi telah melaksanakan serangkaian program inisiatif, di antaranya dengan meresmikan layanan konsumen terintegrasi dengan nomor layanan (kode area) 500-655 dan email [email protected].
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4535 seconds (0.1#10.140)