OJK Terima 14 Ribu Aduan Nasabah Lembaga Keuangan

Senin, 09 Juni 2014 - 17:13 WIB
OJK Terima 14 Ribu Aduan...
OJK Terima 14 Ribu Aduan Nasabah Lembaga Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sekitar 14 ribu pengaduan nasabah lembaga jasa keuangan. Dari 14 ribu pengaduan tersebut, sekitar 80% berisi pertanyaan dan sisanya keluhan-keluhan dari nasabah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan, Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, OJK per Mei 2014 mencatat sekitar 1.903 keluhan dari konsumen dan masyarakat.

Menurut dia, pengaduan tersebut berupa keluhan mengenai lembaga keuangan (LJK), baik di sektor pasar modal, perbankan, maupun industri keuangan non-bank (IKNB).

Kusumaningtuti menjelaskan, keluhan terbanyak terkait dengan industri perbankan mencapai 40%. Menurut dia, di industri perbankan masyarakat sering melakukan aduan berupa penggunaan kartu debet atau ATM. Salah satunya, seperti kartu debit yang tertelan.

Selain sektor perbankan, lanjut dia, sekitar 40% pengaduan yang masuk di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) dan sisanya pasar modal dan lainnya, seperti investasi bodong.

“Untuk meningkatkan efektifitas penangan pengaduan tersebut, layanan konsumen terintegrasi OJK telah memperkenalkan sistem trackable dan traceable,” kata Kusumaningtuti usai menghadiri Pertemuan Contact Person Perlindungan Konsumen OJK di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Dia melanjutkan, dengan sistem tersebut, konsumen dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada OJK dan bagi lembaga jasa keuangan dapat menginformasikan status penanganan pengaduan yang berkaitan dengan lembaganya.

Menurut dia, pertemuan juga akan mengeksplorasi berbagai program perlindungan konsumen yang telah dilakukan LJK dan pengembangan ke depan yang sejalan dengan amanah dalam undang-undang mengenai OJK, serta penyamaan persepsi dan pandangan terkait penanganan pengaduan nasabah dan pelaksanaan fasilitasi, serta peran penting dari pejabat yang telah ditunjuk sebagai person in charge (PIC) penanganan pengaduan konsumen.

Dalam bidang perlindungan konsumen, OJK sejak awal beroperasi telah melaksanakan serangkaian program inisiatif, di antaranya dengan meresmikan layanan konsumen terintegrasi dengan nomor layanan (kode area) 500-655 dan email [email protected].
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
5 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
5 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
6 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
6 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
7 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
8 jam yang lalu
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved