OJK: 30% Pengaduan Tak Dapat Diselesaikan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengembangkan program pelayanan pengaduan konsumen yang efektif sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mendorong kemajuan industri sektor jasa keuangan di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan, Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengungkap, apabila terdapat masalah antara konsumen dan lembaga jasa keuangan tidak dapat diselesaikan, maka OJK akan turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Pengaduan yang diterima dan difasilitasi penyelesaiannya oleh OJK adalah pengaduan yang tidak dapat diselesaikan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan yang terkait,” ucapnya di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Dia menyampaikan, ada sekitar 30% permasalahan yang tak dapat diselesaikan karena belum ada kelengkapan dokumen.
Dalam penyelesaian sengketa, kata Kusumaningtuti, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang pertama kali harus dilakukan adalah OJK mengonfirmasi ke lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Kemudian jika telah terjadi sengketa, pihaknya akan meminta kelengkapan dokumen.
Menurut Kusumaningtuti, OJK harus terus berkordinasi dengan pengawas yang bersangkutan. “Semisal, kalau mengenai asuransi maka pengawas IKNB akan follow up. Sementara kalau dispute (sengketa), maka akan diselesaikan oleh kami OJK,” paparnya.
Sebelumnya, pertemuan OJK dengan para pelaksana (person in charge) pengaduan konsumen di lembaga jasa keuangan itu dilaksanakan untuk membahas mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif, agar pengaduan tersebut dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat.
Seperti diketahui, OJK telah meminta semua perusahaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki Person in Charge pengaduan konsumen pada masing-masing perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai Contact Person OJK dalam menangani pengaduan yang diterima OJK.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo mengungkap, pertemuan dengan contact para pelaksana itu bertujuan untuk memberikan wawasan perkembangan terkini mengenai perlindungan konsumen di beberapa negara dan di Indonesia termasuk permasalahan dan kendala terkait upaya perlindungan kepada konsumen dan solusi mengatasinya.
Dia juga menyampaikan, pertemuan itu juga akan mengeksplorasi berbagai program perlindungan konsumen yang telah dilakukan OJK dan pengembangan ke depan yang sejalan dengan amanah dalam undang-undang mengenai OJK.
Selain itu, lanjut dia, pertemuan dengan contact person juga untuk menyamakan persepsi dan pandangan terkait penanganan pengaduan nasabah dan pelaksanaan fasilitasi.
“Serta peran penting dari pejabat yang telah ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) penanganan pengaduan konsumen,” imbuh Sri.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan, Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengungkap, apabila terdapat masalah antara konsumen dan lembaga jasa keuangan tidak dapat diselesaikan, maka OJK akan turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Pengaduan yang diterima dan difasilitasi penyelesaiannya oleh OJK adalah pengaduan yang tidak dapat diselesaikan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan yang terkait,” ucapnya di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Dia menyampaikan, ada sekitar 30% permasalahan yang tak dapat diselesaikan karena belum ada kelengkapan dokumen.
Dalam penyelesaian sengketa, kata Kusumaningtuti, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang pertama kali harus dilakukan adalah OJK mengonfirmasi ke lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Kemudian jika telah terjadi sengketa, pihaknya akan meminta kelengkapan dokumen.
Menurut Kusumaningtuti, OJK harus terus berkordinasi dengan pengawas yang bersangkutan. “Semisal, kalau mengenai asuransi maka pengawas IKNB akan follow up. Sementara kalau dispute (sengketa), maka akan diselesaikan oleh kami OJK,” paparnya.
Sebelumnya, pertemuan OJK dengan para pelaksana (person in charge) pengaduan konsumen di lembaga jasa keuangan itu dilaksanakan untuk membahas mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif, agar pengaduan tersebut dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat.
Seperti diketahui, OJK telah meminta semua perusahaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki Person in Charge pengaduan konsumen pada masing-masing perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai Contact Person OJK dalam menangani pengaduan yang diterima OJK.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo mengungkap, pertemuan dengan contact para pelaksana itu bertujuan untuk memberikan wawasan perkembangan terkini mengenai perlindungan konsumen di beberapa negara dan di Indonesia termasuk permasalahan dan kendala terkait upaya perlindungan kepada konsumen dan solusi mengatasinya.
Dia juga menyampaikan, pertemuan itu juga akan mengeksplorasi berbagai program perlindungan konsumen yang telah dilakukan OJK dan pengembangan ke depan yang sejalan dengan amanah dalam undang-undang mengenai OJK.
Selain itu, lanjut dia, pertemuan dengan contact person juga untuk menyamakan persepsi dan pandangan terkait penanganan pengaduan nasabah dan pelaksanaan fasilitasi.
“Serta peran penting dari pejabat yang telah ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) penanganan pengaduan konsumen,” imbuh Sri.
(gpr)