Label Produk Wajib Disertai Bahasa Indonesia

Selasa, 10 Juni 2014 - 16:06 WIB
Label Produk Wajib Disertai Bahasa Indonesia
Label Produk Wajib Disertai Bahasa Indonesia
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pencantuman label produk dalam Bahasa Indonesia. Peraturan ini akan berlaku secara efektif pada 25 Juni 2014 bagi barang yang belum beredar di pasar dan 25 Desember 2014 untuk barang yang sudah beredar di pasar.

Peraturan dimaksud tertuang dalam Permendag No 67/M-DAG/PER/11/2013 jo. Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia.

"Berdasarkan Permendag tersebut, ketentuan pencantuman label harus dilakukan dengan cara emboss, tercetak atau melekat secara utuh pada barang dan atau kemasan. Serta bersifat permanen tidak berupa stiker," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Selasa (10/6/2014).

Dia menjelaskan, terdapat tambahan produk baru yang diatur dalam Permendag tersebut. Yaitu komputer tablet; dan 24 jenis tekstil dan produk tekstil, antara lain benang jahit, kain jadi, pakaian bayi, barang jadi tekstil lainnya.

Selain itu juga jersey, pullover, kardigan, rompi, track suit, ski suit dan pakaian renang, garmen yang dibuat dari kain rajutan atau kaitan, sarung tangan, mitten dan mitt, aksesori pakaian jadi lainnya (syal, scarf, muffler, mantilla, veil).

Kemudian, mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak untuk pria atau anak laki-laki, mantel panjang, anorak untuk wanita atau anak perempuan, pakaian dalam untuk pria atau anak laki-laki, pakaian dalam untuk wanita atau anak perempuan, kutang, girdle, korset, brace, suspender, garter dan sejenisnya serta bagiannya.

Lalu, rajutan atau kaitan maupun tidak, sapu tangan, dasi, dasi kupu- kupu dan cravat, aksesori pakaian jadi lainnya. Termasuk bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, barang perabot lainnya, kantong dari karung, barang keperluan berkemah, barang jadi lainnya, handuk, panty hose, tight, stocking, dan kaos kaki.

Kemendag telah melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha, yang dilanjutkan dengan pertemuan terpisah dengan beberapa pelaku usaha untuk membahas substansi secara lebih khusus.

"Peraturan Menteri ini telah beberapa kali disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pada saat proses penyusunan juga melibatkan asosiasi pelaku usaha," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo.

Atas diberlakukannya peraturan ini, maka pengajuan Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) dan Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SPKPLBI) berdasarkan Permendag itu dapat diajukan ke Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) mulai 20 Juni 2014.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)