Pengelolaan Rusunawa dan Rusunami akan Ditertibkan

Selasa, 10 Juni 2014 - 16:07 WIB
Pengelolaan Rusunawa dan Rusunami akan Ditertibkan
Pengelolaan Rusunawa dan Rusunami akan Ditertibkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menertibkan pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami) yang dibangun hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Adanya penyelenggaraan penghunian baik dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan menghasilkan pengelolaan rusunawa dan rusunami yang baik.

"Kami akan berusaha untuk menertibkan pengelolan di rusun, baik rusunawa maupun rusunami yang ada di seluruh Indonesia," ujar Plt Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Rildo Ananda Anwar dalam rilisnya, Selasa (10/6/2014).

Menurut Arief, Kemenpera melalui Deputi Bidang Perumahan Formal memiliki tugas dan fungsi untuk ikut membina pemilik dan penghuni rusun. Apalagi Kemenpera juga terus mendorong pengembang dan pemerintah daerah untuk membangun Rusun ketimbang rumah tapak sebagai tempat tinggal masyarakat.

Lebih lanjut da menjelaskan, sesuai pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyebutkan bahwa negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah, yakni menteri pada tingkat nasional, gubernur di tingkat provinsi serta bupati/wali kota pada tingkat Kabupaten/ Kota.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rusun pasal 73 bahwa pengaturan dan pembinaan dilakukan oleh Kemenpera terkait Kebijakan Umum, Kementerian PU terkait kebijakan teknis dan kemudahan perkreditan dan perpajakan diatur Kemenkeu serta bentuk dan tata cata pembuatan buku tanah dan penerbitan sertifikat hak milik atas satuan Rusun oleh BPN.

Salah satu upaya pembinaan yang dilaksanakan oleh Kemenpera adalah melalui kegiatan Bimtek pembentukan PPPSRS di rusun milik yang diperuntukkan bagi aparat pemda, khususnya dari 20 kota besar

"Serta bantuan teknis pengelolaan rusun sewa bagi pengelola rusunawa pekerja, baik PNS, TNI/ Polri dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia yang telah menerima bantuan pembangunan Rusunawa dan yang belum pernah mengikuti kegiatan bantek pengelolan rusunawa," terangnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4328 seconds (0.1#10.140)