OJK Siapkan Aturan Cegah Monopoli Bancassurance
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan soal monopoli bisnis bancassurance pada tahun ini. Pihak otoritas akan mengatur pemberian fee dari asuransi kepada bank yang menyalurkan produk bancassurance.
Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoli Freddy Pardede mengatakan, pihaknya akan mengatur larangan pemberian fee di depan atau upfront fee. Pihaknya mengkhawatirkan adanya fee tersebut membuat spesialisasi terhadap produk asuransi tertentu kerap dilakukan perbankan.
"Kami ingin tercipta same level playing field antara perusahaan asuransi, bank serta antara sesama perusahaan. Sedangkan pengaturan persaingan usaha dalam bisnis bancassurance merupakan kewenangan KPPU,” ujar Dumoli dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Domuli menyatakan, upfront fee dapat membahayakan iklim usaha karena dikhawatirkan banyak perusahaan asuransi yang tidak bisa menyuarakan produknya melalui berbagai saluran jasa keuangan seperti bank.
"Pemberian fee di depan semacam insentif bagi produk asuransi. Kalau begini bisa menjadi monopoli, ini yang kita khawatirkan," kata dia.
Dalam menyiapkan aturan detilnya, dia mengaku masih perlu berkordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini masih membutuhkan kajian apakah pemberian fee di depan ini memperkuat monopoli dalam persaingan usaha.
"Kami akan meninjau penyelidikan KPPU dan BI, dan kami rumuskan aturan detilnya pada tahun ini," ujarnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan lainnya dalam produk bancassurance karena adanya potensi persaingan bisnis yang tidak sehat dalam praktik kerja sama bancassurance.
“Produk asuransi yang eksklusif tentunya akan menciptakan unfair competition di bisnis asuransi. Kami akan meminta kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk mencermati ini," ujarnya.
Dumoli berharap, kerja sama antara bank dan asuransi dalam mengeluarkan produk bancassurance tidak mendorong munculnya produk-produk yang bersifat eksklusif. Ke depan pihaknya akan mengatur aspek prudensial terkait pengawasan produk bancassurance.
Berdasarkan data yang dirilis OJK, kerja sama bancassurance yang telah dilaporkan dan dicatat hingga 21 April 2014 sebanyak 1.057 kerja sama. Sebanyak 26 perusahaan asuransi jiwa kerja sama dengan 40 bank dan ada 23 perusahaan asuransi umum dengan 67 bank.
Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoli Freddy Pardede mengatakan, pihaknya akan mengatur larangan pemberian fee di depan atau upfront fee. Pihaknya mengkhawatirkan adanya fee tersebut membuat spesialisasi terhadap produk asuransi tertentu kerap dilakukan perbankan.
"Kami ingin tercipta same level playing field antara perusahaan asuransi, bank serta antara sesama perusahaan. Sedangkan pengaturan persaingan usaha dalam bisnis bancassurance merupakan kewenangan KPPU,” ujar Dumoli dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Domuli menyatakan, upfront fee dapat membahayakan iklim usaha karena dikhawatirkan banyak perusahaan asuransi yang tidak bisa menyuarakan produknya melalui berbagai saluran jasa keuangan seperti bank.
"Pemberian fee di depan semacam insentif bagi produk asuransi. Kalau begini bisa menjadi monopoli, ini yang kita khawatirkan," kata dia.
Dalam menyiapkan aturan detilnya, dia mengaku masih perlu berkordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini masih membutuhkan kajian apakah pemberian fee di depan ini memperkuat monopoli dalam persaingan usaha.
"Kami akan meninjau penyelidikan KPPU dan BI, dan kami rumuskan aturan detilnya pada tahun ini," ujarnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan lainnya dalam produk bancassurance karena adanya potensi persaingan bisnis yang tidak sehat dalam praktik kerja sama bancassurance.
“Produk asuransi yang eksklusif tentunya akan menciptakan unfair competition di bisnis asuransi. Kami akan meminta kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk mencermati ini," ujarnya.
Dumoli berharap, kerja sama antara bank dan asuransi dalam mengeluarkan produk bancassurance tidak mendorong munculnya produk-produk yang bersifat eksklusif. Ke depan pihaknya akan mengatur aspek prudensial terkait pengawasan produk bancassurance.
Berdasarkan data yang dirilis OJK, kerja sama bancassurance yang telah dilaporkan dan dicatat hingga 21 April 2014 sebanyak 1.057 kerja sama. Sebanyak 26 perusahaan asuransi jiwa kerja sama dengan 40 bank dan ada 23 perusahaan asuransi umum dengan 67 bank.
(rna)