OJK Siapkan Aturan Cegah Monopoli Bancassurance

Kamis, 12 Juni 2014 - 15:23 WIB
OJK Siapkan Aturan Cegah...
OJK Siapkan Aturan Cegah Monopoli Bancassurance
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan soal monopoli bisnis bancassurance pada tahun ini. Pihak otoritas akan mengatur pemberian fee dari asuransi kepada bank yang menyalurkan produk bancassurance.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoli Freddy Pardede mengatakan, pihaknya akan mengatur larangan pemberian fee di depan atau upfront fee. Pihaknya mengkhawatirkan adanya fee tersebut membuat spesialisasi terhadap produk asuransi tertentu kerap dilakukan perbankan.

"Kami ingin tercipta same level playing field antara perusahaan asuransi, bank serta antara sesama perusahaan. Sedangkan pengaturan persaingan usaha dalam bisnis bancassurance merupakan kewenangan KPPU,” ujar Dumoli dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Domuli menyatakan, upfront fee dapat membahayakan iklim usaha karena dikhawatirkan banyak perusahaan asuransi yang tidak bisa menyuarakan produknya melalui berbagai saluran jasa keuangan seperti bank.

"Pemberian fee di depan semacam insentif bagi produk asuransi. Kalau begini bisa menjadi monopoli, ini yang kita khawatirkan," kata dia.

Dalam menyiapkan aturan detilnya, dia mengaku masih perlu berkordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini masih membutuhkan kajian apakah pemberian fee di depan ini memperkuat monopoli dalam persaingan usaha.

"Kami akan meninjau penyelidikan KPPU dan BI, dan kami rumuskan aturan detilnya pada tahun ini," ujarnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan lainnya dalam produk bancassurance karena adanya potensi persaingan bisnis yang tidak sehat dalam praktik kerja sama bancassurance.

“Produk asuransi yang eksklusif tentunya akan menciptakan unfair competition di bisnis asuransi. Kami akan meminta kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk mencermati ini," ujarnya.

Dumoli berharap, kerja sama antara bank dan asuransi dalam mengeluarkan produk bancassurance tidak mendorong munculnya produk-produk yang bersifat eksklusif. Ke depan pihaknya akan mengatur aspek prudensial terkait pengawasan produk bancassurance.

Berdasarkan data yang dirilis OJK, kerja sama bancassurance yang telah dilaporkan dan dicatat hingga 21 April 2014 sebanyak 1.057 kerja sama. Sebanyak 26 perusahaan asuransi jiwa kerja sama dengan 40 bank dan ada 23 perusahaan asuransi umum dengan 67 bank.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
4 menit yang lalu
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
18 menit yang lalu
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
2 jam yang lalu
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
2 jam yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
3 jam yang lalu
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
5 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved