Bank Mandiri Apresiasi Rencana Aturan Fee Bancassurance

Kamis, 12 Juni 2014 - 15:43 WIB
Bank Mandiri Apresiasi Rencana Aturan Fee Bancassurance
Bank Mandiri Apresiasi Rencana Aturan Fee Bancassurance
A A A
JAKARTA - Grup Head Wealth Management PT Bank Mandiri Tbk Myland Zoelaini mengapresiasi pengawasan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) yang tengah menyiapkan aturan untuk mencegah monopoli di bisnis bancassurance.

Dia mengatakan, dengan adanya pengawasan dan penjelasan bisnis bancassurance dari OJK, dampaknya dapat memacu para pelaku industri asuransi untuk meningkatkan penetrasinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Bank yang sudah melayani bancassurance cenderung memiliki costumer yang lebih banyak dari asuransi.

“Dengan demikian, akan lebih memudahkan dalam membangun. Kalau sudah ada kesadaran akan produk ini, maka penetrasinya akan lebih menigkat. Karena kita ingin industri asuransi ini tumbuh lebih besar lagi dan tumbuh menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Myland di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

OJK saat ini menyiapkan aturan soal monopoli bisnis bancassurance pada tahun ini. Pihak otoritas akan mengatur pemberian fee dari asuransi kepada bank yang menyalurkan produk bancassurance.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoli Freddy Pardede mengatakan, OJK akan mengatur larangan pemberian fee di depan atau upfront fee lantaran khawatir fee tersebut membuat spesialisasi terhadap produk asuransi tertentu kerap dilakukan perbankan.

"Kami ingin tercipta same level playing field antara perusahaan asuransi, bank serta antara sesama perusahaan. Sedangkan pengaturan persaingan usaha dalam bisnis bancassurance merupakan kewenangan KPPU,” ujar dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4966 seconds (0.1#10.140)