KPPU Tuntaskan 240 Perkara dalam 14 Tahun

Jum'at, 13 Juni 2014 - 10:05 WIB
KPPU Tuntaskan 240 Perkara dalam 14 Tahun
KPPU Tuntaskan 240 Perkara dalam 14 Tahun
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semalam menggelar acara syukuran hari jadi ke-14 di Puri Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Hingga saat ini, KPPU tercatat telah menuntaskan 240 perkara.

Ketua KPPU M Nawir Messi mengungkapkan bahwa KPPU merupakan produk dari era reformasi yang mencita-citakan strata ekonomi dan prinsip-prinsip baru.

Menurut dia, kekacauan ekonomi pada masa lalu di tahun 1998 merupakan akumulasi dari kebijakan ekonomi yang tertutup dan egalistik. KPPU dibentuk seraya untuk melindungi pemilik bisnis usaha dari praktek mematikan dan juga melindungi konsumen.

"Sejak berdiri hingga sekarang, KPPU setidaknya telah berhasil menyelesaikan sekitar 240 perkara dan masih ada puluhan proses investigasi terkait persaingan usaha yang masih berjalan," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/6/2014) malam.

Dia menjelaskan, KPPU secara perlahan menjadi bagian dari kehidupan bernegara. Kehadiran KPPU diharapkan dapat memberikan manfaat secara signifikan terhadap perdagangan pasar yang penuh dengan keadilan.

Hadir dalam perayaan tersebut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Muhammad Saleh, Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulistyo dan Menteri Koordinator bidang perekonomian Chairul Tanjung.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9180 seconds (0.1#10.140)