OJK-Japan FSA Perpanjang Kerja Sama

Jum'at, 13 Juni 2014 - 17:11 WIB
OJK-Japan FSA Perpanjang Kerja Sama
OJK-Japan FSA Perpanjang Kerja Sama
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) menandatangani naskah kerja sama teknis, yang tertuang dalam bentuk Exchange of Letter for Cooperation untuk memperbarui nota kerja sama OJK dan Japan FSA tahap pertama yang telah ditandatangani Oktober 2013 di Jepang.

Penandatangan kali ini bertujuan untuk memperluas cakupan kerja sama menjadi seluruh sektor jasa keuangan, yakni sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, sebagaimana kerja sama tahap pertama, nota kesepahaman kedua ini disusun atas dasar prinsip manfaat bersama yang saling menguntungkan (mutual benefit).

“Kedua Otoritas sepakat untuk membangun kerja sama melalui pertukaran informasi dan program pertukaran pengalaman dan keahlian," kata Muliaman dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Kerja sama itu, antara lain dalam bentuk pertukaran dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan riset/kajian, pengembangan kerangka pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan dan pasar keuangan di antara dua jurisdiksi.

Dia melanjutkan, dalam perluasan nota kerja sama tersebut, beberapa area yang secara khusus akan dikembangkan OJK dan Japan FSA, antara lain menyangkut kerangka pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi (integrated supervisory framework).

Selain itu, pengaturan konglomerasi keuangan, pengembangan jasa keuangan untuk usaha menengah dan kecil (UMKM) serta keuangan mikro (micro finance) dan pendalaman pasar modal (capital market deepening) serta inklusi keuangan (financial inclusion).

Muliaman menuturkan, pembaruan dan perluasan cakupan kerja sama ini seiring dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan ke OJK serta penyelarasan dengan beberapa inisiatif dan program prioritas OJK di masa mendatang.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi OJK,” imbuhnya.

Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan penguatan kapasitas pengaturan dan pengasawan industri jasa keuangan secara lebih efektif, melalui pertukaran pengalaman serta keahlian yang dimiliki oleh OJK maupun Japan FSA.

Comissioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka mengungkapkan, kerja sama Japan FSA dengan OJK selama ini telah berjalan sangat konstruktif dan saling menguntungkan, antara lain melalui diskusi dan pertukaran pandangan di sector jasa keuangan dan pasar keuangan.

Ryutaro menyampaikan, untuk mengimplementasi kerja sama OJK dan Japan FSA ini, di level teknis kedua otoritas telah dilakukan pembicaraan untuk menyusun program dan jadwal yang lebih lengkap, antara lain diwujudkan melalui secondment program, kajian topikal, kunjungan, pelatihan dan joint workshop.

Selanjutkan, pada tahap berikutnya, kedua otoritas akan mendiskusikan kerja sama di area pengawasan (supervisory cooperation) sektor jasa keuangan melalui pengawasan lintas negara.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5899 seconds (0.1#10.140)