BP Jamsostek Buka Layanan di Jakarta Selatan
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek membuka layanan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Layanan ini merupakan outlet ketiga yang dibuka setelah sebelumnya di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
"Pembukaan outlet BP Jamsostek di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta Selatan ini selain untuk memudahkan pelayanan kepada peserta juga mereka yang belum terdaftar menjadi peserta bisa mendaftarkan diri di sini. Jadi, tidak perlu ke kantor BP Jamsostek," ujar Kepala Kantor Wilayan BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan usai meresmikan outlet layanan BP Jamsostek di PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).
Hardi mengatakan, sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui program Jaminan Sosial, maka setiap perusahaan yang akan mengurus perizinan di Jakarta terlebih dahulu harus menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk itu, pihaknya merasa sangat bersyukur pemkot Jakarta Selatan mau bekerja sama dalam pembukaan layanan di PTSP.
Menurut Hardi, dari sekitar 5,7 juta tenaga kerja yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, baru sekitar 40% yang menjadi peserta BP Jamsostek, sehingga masih banyak mereka yang belum terlindungi jaminan sosial.
"Ini sangat berbahaya karena setiap hari ada sekitar 23 kecelakaan kerja. Kalau mereka tidak terlindungi jaminan sosial maka bisa merugikan mereka dan perusahaannya," jelas dia.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor mengaku kerja sama dengan BP Jamsostek telah dilakukan sejak awal Maret lalu, di mana antara BP Jamsostek dengan Pemda DKI Jakarta melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) dalam pemberian jaminan sosial terhadap pekerja.
"Jadi, ini merupakan kewajiban kami dalam melindungi pekerja yang ada di Jakarta," katanya.
"Pembukaan outlet BP Jamsostek di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta Selatan ini selain untuk memudahkan pelayanan kepada peserta juga mereka yang belum terdaftar menjadi peserta bisa mendaftarkan diri di sini. Jadi, tidak perlu ke kantor BP Jamsostek," ujar Kepala Kantor Wilayan BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan usai meresmikan outlet layanan BP Jamsostek di PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).
Hardi mengatakan, sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui program Jaminan Sosial, maka setiap perusahaan yang akan mengurus perizinan di Jakarta terlebih dahulu harus menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk itu, pihaknya merasa sangat bersyukur pemkot Jakarta Selatan mau bekerja sama dalam pembukaan layanan di PTSP.
Menurut Hardi, dari sekitar 5,7 juta tenaga kerja yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, baru sekitar 40% yang menjadi peserta BP Jamsostek, sehingga masih banyak mereka yang belum terlindungi jaminan sosial.
"Ini sangat berbahaya karena setiap hari ada sekitar 23 kecelakaan kerja. Kalau mereka tidak terlindungi jaminan sosial maka bisa merugikan mereka dan perusahaannya," jelas dia.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor mengaku kerja sama dengan BP Jamsostek telah dilakukan sejak awal Maret lalu, di mana antara BP Jamsostek dengan Pemda DKI Jakarta melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) dalam pemberian jaminan sosial terhadap pekerja.
"Jadi, ini merupakan kewajiban kami dalam melindungi pekerja yang ada di Jakarta," katanya.
(rna)